Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluruskan beredarnya surat keputusan (SK) di media sosial yang mencatut nama pejabat lama di lingkungan BKN, Haryomo Dwi Putranto. Surat yang muncul pada 3 Oktober 2025 itu sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat karena menggunakan format resmi lembaga negara.
BKN memastikan bahwa dokumen tersebut palsu dan tidak diterbitkan secara resmi oleh lembaga. Berdasarkan keterangan dari otonominews.id, sejak 7 Januari 2025, jabatan Kepala BKN sudah diemban secara definitif oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dengan demikian, segala surat yang masih mencantumkan nama pejabat sebelumnya dianggap tidak sah.
Melalui keterangan tertulis, BKN mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran dokumen palsu yang mengatasnamakan pejabat lembaga negara. BKN juga mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi seperti situs web bkn.go.id atau media sosial resmi BKN.
BKN membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dokumen mencurigakan, melalui alamat email humas@bkn.go.id. Laporan yang masuk akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh tim terkait.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BKN menjaga kepercayaan publik serta memastikan seluruh proses layanan kepegawaian ASN berjalan transparan dan bebas dari penyalahgunaan informasi.

