Beredar unggahan di Facebook yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR. Setelah dilakukan pemeriksaan fakta, klaim tersebut terbukti tidak benar.
Menurut laporan turnbackhoax.id, hasil penelusuran menggunakan kata kunci “bolehkah presiden membubarkan DPR?” tidak menemukan satu pun sumber kredibel yang mendukung klaim itu. Sebaliknya, ditemukan artikel kompas.com yang menjelaskan bahwa presiden tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 7C UUD 1945.
Pasal tersebut secara tegas menyebut, “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Artinya, secara hukum, presiden tidak memiliki dasar konstitusional untuk mengeluarkan dekrit semacam itu.
Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun pemerintah yang menyebut adanya rencana pembubaran DPR. Narasi dalam unggahan tersebut merupakan bentuk hoaks yang menyesatkan.
Publik diimbau untuk selalu melakukan pengecekan fakta sebelum mempercayai atau membagikan informasi politik yang beredar di media sosial, agar tidak turut memperluas penyebaran berita palsu.

