Sebuah unggahan di Facebook menghebohkan jagat maya karena menyebut Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan DPR. Narasi itu cepat menyebar dan mengundang perdebatan di berbagai platform media sosial.
Namun setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, hasil penelusuran dengan kata kunci “bolehkah presiden membubarkan DPR?” di Google mengarahkan pada artikel kompas.com berjudul “Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya.”
Dalam artikel itu dijelaskan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 7C UUD 1945 yang menyebut secara eksplisit bahwa “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo maupun lembaga pemerintah yang membenarkan klaim tersebut. Dengan demikian, unggahan yang beredar di media sosial itu termasuk disinformasi.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang menyangkut isu konstitusi dan pemerintahan. Sebelum membagikan, pastikan sumber berita berasal dari media kredibel atau kanal resmi pemerintah.

