Hoaks Klaim Presiden Prabowo Akan Bubarkan DPR

by Isabella Citra Maheswari

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto akan mengeluarkan dekrit untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Narasi tersebut ramai dibagikan dan menuai berbagai tanggapan warganet.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan turnbackhoax.id, informasi itu termasuk hoaks. Melalui pencarian dengan kata kunci “bolehkah presiden membubarkan DPR?”, ditemukan artikel kompas.com berjudul “Apakah Presiden Bisa Membubarkan DPR? Ini Penjelasannya.” Artikel tersebut menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.

Dalam penjelasan konstitusional, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Dengan demikian, klaim yang beredar tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang valid.

Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan satu pun sumber resmi, baik dari pemerintah maupun media kredibel, yang menyebut Presiden Prabowo pernah menyatakan rencana mengeluarkan dekrit tersebut. Narasi itu diduga merupakan bentuk disinformasi yang sengaja disebarkan untuk menimbulkan kegaduhan di ruang digital.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap konten yang beredar di media sosial, terutama yang menyangkut isu politik dan lembaga negara. Informasi semacam itu sebaiknya diverifikasi melalui sumber terpercaya seperti situs resmi pemerintah, lembaga hukum, dan media arus utama sebelum dibagikan lebih lanjut.

Langkah verifikasi mandiri menjadi penting agar publik tidak mudah termakan isu palsu yang berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga negara maupun stabilitas politik nasional.

Artikel Terkait

Leave a Comment