Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menata ulang lebih dari 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, penataan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto agar kegiatan energi rakyat berjalan lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
“Pemerintah ingin memastikan masyarakat bisa bekerja secara legal, aman, dan tetap menjaga lingkungan,” ujar Bahlil, Rabu (22/10/2025).
Sebanyak 45.095 sumur rakyat tersebar di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sebagian besar dikelola secara tradisional tanpa sistem tata kelola baku.
Pemerintah akan memprioritaskan pengelolaan kepada BUMD, koperasi, dan UMKM lokal. Menurut Bahlil, hal ini untuk memastikan manfaat ekonomi dapat langsung dirasakan masyarakat setempat.
Program ini diharapkan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga peningkatan pendapatan. Untuk mendukung hal itu, Pertamina dan Medco Energi akan melakukan pendampingan teknis agar penerapan standar keselamatan dan efisiensi produksi sesuai prinsip good engineering practices.
Penataan ini juga menjadi bagian dari strategi mencapai target lifting minyak 1 juta barel per hari pada 2029. Hingga September 2025, produksi nasional tercatat 619 ribu barel per hari, mendekati target APBN.

