OJK Tegaskan Tak Ada Penghapusan Data Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

by Isabella Citra Maheswari

Sebuah video yang beredar di media sosial mengklaim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menghapus data nasabah pinjaman online (pinjol) yang gagal bayar. Narasi tersebut menyebutkan adanya kebijakan “pemutihan utang” dari OJK. Namun, klaim itu dipastikan tidak benar.

Dilansir dari Kompas.com, video yang digunakan dalam unggahan tersebut sebenarnya diambil dari acara Indonesia Blockchain Conference (IBC) 2025, yang dihadiri oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi. Video itu diunggah di akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, pada 22 Agustus 2025, dan tidak berkaitan dengan penghapusan data pinjol gagal bayar.

OJK melalui unggahan klarifikasi pada 4 September 2025 menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah mengeluarkan kebijakan penghapusan data atau pemutihan utang pinjol. OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi menyesatkan dan penipuan yang mengatasnamakan OJK.

Artikel Terkait

Leave a Comment