Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan saat Presiden menyaksikan penyerahan barang rampasan negara di kawasan PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada Senin (6/10/2025).
“Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum,” kata Prabowo dalam sambutannya.
Presiden menilai, penyerahan barang rampasan ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Barang yang diserahkan merupakan aset hasil sitaan dari tambang ilegal di kawasan Bangka Belitung dengan nilai mencapai sekitar Rp7 triliun.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun sampai Rp7 triliun,” ujarnya.
Menurut Prabowo, total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di wilayah PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Angka tersebut menunjukkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Ini kita berhentikan,” tegasnya.
Prabowo juga menyinggung potensi kerugian lain dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya bahkan bisa jauh lebih besar jika tidak dikelola secara benar dan legal. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal karena menyangkut kedaulatan ekonomi dan masa depan bangsa.
“Ini semua kekayaan negara yang harus kita jaga. Kita tidak bisa biarkan segelintir pihak merampok hasil bumi Indonesia,” ujar Presiden.
Melalui langkah penegakan hukum ini, pemerintah berharap penindakan tambang ilegal di Bangka Belitung dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha pertambangan di daerah lain, serta memperkuat komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi, penyelundupan, dan praktik penambangan ilegal di seluruh Indonesia.

