Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik tambang ilegal yang masih marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan ini ia sampaikan saat menyaksikan penyerahan barang rampasan negara di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
“Kita sudah bertekad untuk membasmi penyelundupan, membasmi illegal mining, membasmi semua yang melanggar hukum,” ujar Prabowo dalam sambutannya.
Menurut Presiden, langkah penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan sumber daya alam nasional. Barang rampasan yang diserahkan merupakan aset hasil sitaan dari tambang ilegal di wilayah Bangka Belitung dengan nilai mencapai Rp7 triliun.
Penyerahan barang dilakukan di kawasan PT Tinindo Internusa, Pangkal Pinang, dan berasal dari enam smelter yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin di wilayah PT Timah Tbk.
“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun sampai Rp7 triliun,” ungkap Prabowo.
Presiden menyebut, total kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan PT Timah telah mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka tersebut, katanya, menunjukkan besarnya kebocoran kekayaan negara yang harus segera dihentikan.
“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp300 triliun, ini kita berhentikan,” tegasnya.
Selain itu, Prabowo juga menyoroti potensi kerugian yang lebih besar dari komoditas tanah jarang (rare earth/monasit)yang belum sepenuhnya dimanfaatkan secara legal. Ia menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di sektor pertambangan karena menyangkut kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.
“Ini semua kekayaan negara yang harus kita jaga. Kita tidak bisa biarkan segelintir pihak merampok hasil bumi Indonesia,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap penindakan tambang ilegal di Bangka Belitung dapat menjadi peringatan bagi para pelaku usaha pertambangan di daerah lain, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara.

