Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu akar masalah yang mengakibatkan inefisiensi dalam pelaksanaan bisnis BUMN. Bentuk praktik korupsi yang kerap ditemukan di lingkungan BUMN antara lain penyuapan, gratifikasi, serta pengondisian pengadaan barang dan jasa yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Untuk itu, KPK berharap langkah Presiden Prabowo dapat menjadi pemantik bagi BUMN dalam melakukan langkah preventif dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). “KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan juga menyediakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) bagi para pelaku usaha untuk menjadi pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas,” katanya.
Menurutnya, penerapan prinsip bisnis berintegritas akan mendorong BUMN menjadi perpanjangan tangan pemerintah yang efektif, efisien, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan sejumlah pimpinan partai politik di Jakarta, Senin (29/9), menegaskan tidak akan ragu memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak pimpinan BUMN yang terindikasi melakukan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang. “Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu,” tegas Prabowo.

