Beredar postingan di Facebook yang menyebutkan unggahan di media sosial akan dikenakan pajak sebesar 12 persen. Dalam postingan tersebut terdapat foto mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Benarkah informasi yang beredar tersebut? cek faktanya disini.
Melansir Instagram @jalahoaks pada tanggal 11 September 2025, Postingan tersebut adalah 100% hoaks.
Faktanya, tidak ada kebijakan menarik 12 persen atas unggahan di media sosial. Pemerintah Indonesia tidak akan menerapkan tarif pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang sudah ada pada 2026.
Postingan tersebut merupakan sindiran atau parodi atas kekecewaan masyarakat atas tunjangan DPR RI yang tinggi. Di sisi lain, rakyat merasakan kesulitan ekonomi karena sulit mencari kerja dan bertahan hidup, sementara pendapatan negara yang bertumpu pada pajak warga negara.
Berdasarkan informasi tersebut di atas, maka informasi mengenai unggahan di medsos kena pajak 12 persen adalah tidak benar. Informasi di atas merupakan HOAKS dengan jenis Sindiran/ Parodi (Satire or Parodi).
Satire atau prodi merupakan konten yang sengaja dibuat seseorang untuk menyindir pihak tertentu. Kritik tersebut bisa dalam hubungan personal, kelompok dalam kelompok, maupun untuk mengkritik isu yang banyak terjadi di tengah masyarakat.*

