Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan mayoritas massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 telah dibebaskan.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025), Yusril menyampaikan bahwa dari lebih dari 5.000 orang yang sempat ditahan, sekitar 4.800 orang sudah dikembalikan ke rumah masing-masing.
“Sebagian besar dari jumlah lebih daripada 5.000 yang ditahan itu, sudah ada 4.800-an sekian yang dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ujar Yusril.
Sementara itu, masih ada 583 orang yang akan melanjutkan proses hukum karena diduga terlibat tindak pidana. Kasus mereka akan diteruskan ke pengadilan apabila penyidik memperoleh bukti yang cukup.
Yusril menegaskan pemerintah akan menjamin hak-hak hukum terhadap massa yang masih ditahan. Mereka dipastikan mendapatkan pendampingan advokat.
“Kalau tidak, maka negara wajib menyediakan pendampingan gratis kepada mereka,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa hak-hak dasar, seperti makanan, perlakuan manusiawi, dan layanan lain selama masa penahanan tetap dipenuhi.
“Terhadap semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan, itu akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat aparat penegak hukum bertindak profesional,” ucap Yusril.
Ia menambahkan, aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak sesuai koridor hukum dengan menjunjung perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, jika terbukti melakukan tindak pidana, negara berhak menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan.
“Jadi itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak asasi mereka,” pungkasnya.

