Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan pemangkasan nilai tunjangan para anggota, sesuai tuntut 17+8 demonstrasi Agustus 2025 yang memakan korban jiwa.
Tunjangan yang dihentikan sejak 31 Agustus 2025 di antaranya ialah tunjangan perumahan yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan. Ada pula pemangkasan biaya langganan listrik dan jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Dalam Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR tertanggal 4 September 2025, moratorium kunjungan kerja luar negeri juga dilakukan sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. Selain itu, anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya, sebagaimana dikutip kembali pada Senin (8/9/2025).
Dari hasil keputusan itu, para pimpinan DPR juga memastikan akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Selain itu, para pimpinan DPR juga mengungkapkan rincian take home pay atau pendapatan bersih yang diterima oleh para anggota DPR sesuai adanya pemangkasan tunjangan itu, disertai pula dengan dasar hukum nya per Mei 2025.
Dasar hukumnya itu sendiri terdiri dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000, PP Nomor 51 Tahun 1992, PP Nomor 59 Tahun 2003, Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 9 Tahun 1962, Surat Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 2003, hingga Surat Izin Prinsip Menteri Keuangan Nomor S-311/MK.02/2025.

