Tuntutan Bubarkan DPR RI, Begini Pandangan Ahli Hukum

by Isabella Citra Maheswari

Pada pengujung Agustus 2025, para anggota DPR yang datang ke kantor mereka di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta Pusat, dibikin resah. Sedari pagi, Kompleks DPR/MPR sudah didatangi massa yang berunjuk rasa menuntut pembubaran lembaga legislatif itu. Semakin siang, massa aksi bertambah makin banyak, bahkan anak-anak sekolah yang masih memakai seragam juga ikut bergabung. Suara mereka sama, yaitu “bubarkan DPR!”.

Unjuk rasa ini merupakan kulminasi dari kemuakan dan kekecewaan masyarakat pada anggota DPR yang mengalami kenaikan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per orang per bulan. Fasilitas pembiayaan ini dinilai tidak mencerminkan kepekaan para anggota DPR terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang kian sulit.

Tuntutan pembubaran DPR dari para demonstran pun tergolong radikal. Pasalnya, secara historis, pembubaran DPR tidak pernah menjadi isu akar rumput, melainkan isu elite. 

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, ada dua presiden yang melakukan pembubaran DPR. Yang pertama adalah Presiden Sukarno pada 1960 dan kemudian Presiden Abdurrahman Wahid pada 2001.

Sukarno membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat. Sukarno lalu menerapkan sistem “DPR Gotong Royong” melalui Penetapan Presiden Nomor 4 Tahun 1960.

Sedangkan, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur membekukan DPR dan MPR melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001. Hanya saja, maklumat ini dinyatakan tidak sah dan kemudian Gus Dur dimakzulkan melalui Sidang Istimewa MPR.

Bisakah DPR Dibubarkan?

Belajar dari sejarah tersebut, Pakar Ilmu Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menuturkan bahwa Presiden RI tidak bisa menutup atau membubarkan DPR. Hal itu berkenaan dengan posisi Presiden RI yang setara dengan DPR secara kelembagaan.

“Tidak memungkinkan pembubaran DPR [oleh Presiden] karena relasinya adalah relasi yang seimbang antara lembaga eksekutif dan parlemen dalam hal ini legislatif. Jadi, tidak memungkinkan pembubaran kalau itu pendekatannya konstitusional,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tirto, Selasa (26/8/2025). 

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menambahkan bahwa pembubaran DPR RI adalah hal yang mustahil untuk dilakukan. Penyebabnya adalah klausul pengaturan kelembagaan DPR tercantum jelas di dalam UUD 1945. Upaya pembubarannya pun tidak bisa hanya berbekal pada dekrit dari Presiden RI atau seruan dari pengunjuk rasa.

Oleh karena itu, bila orang ingin DPR dibubarkan, ia harus mengubah atau mengamandemen UUD 1945. 

“Karena kalau ditanya soal posisi kelembagaan DPR, lembaga DPR itu posisinya diatur dalam konstitusi kita,” kata Rudianto saat dihubungi Tirto, Selasa (26/8/2025). 

Dia menuturkan bahwa seluruh negara penganut demokrasi selalu memiliki lembaga parlemen atau DPR yang ikut membantu pemerintahan. Sehingga, bila DPR dibubarkan, status Indonesia sebagai negara demokrasi ikut terhapuskan karena kehilangan salah satu elemen trias politika. 

“Cabang-cabang kekuasaan di dunia ini semua menganut atau hampir menganut trias politika. Sekelas raja yang lembaga absolut, dia memiliki lembaga perwakilan rakyat,” jelasnya.

DPR Tetap Dibutuhkan 

Di era Orde Lama, Presiden Sukarno membubarkan DPR dengan bermodalkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Peneliti Pusat Riset Kewilayahan BRIN, Pradita Devis Dukarno, menyebut imbas dari dekrit tersebut, kepemimpinan Sukarno menjadi kian absolut tanpa ada penyeimbang yang sepadan. 

Sukarno kemudian membentuk DPR Gotong Royong (DPRGR) dan menunjuk semua anggotanya yang berjumlahkan 238 orang. 

Tak hanya itu, Sukarno juga mencanangkan sistem pemerintahan yang disebutnya Demokrasi Terpimpin. Semua jabatan trias politika, yaitu yudikatif dan legislatif, berperan sebagai pembantu Preside RI dengan jabatan setara menteri. 

“Itulah bahayanya pembubaran DPR, tidak akan ada lagi lembaga yang bisa mengontrol presiden. Walaupun kita tahu sejak dulu DPR selalu berkompromi dengan kekuasaan, setidaknya jika ada DPR masih ada saluran formal,” kata Pradita saat dihubungi Tirto, Selasa (26/8/2025). 

Hal serupa juga disampaikan oleh Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Dia menyebut akan ada kepincangan demokrasi jika DPR dibubarkan. 

“Jika DPR tidak ada, kekuasaan yang selama ini dipegang DPR akan menumpuk di eksekutif tanpa ada kekuasaan kontrol untuk memastikan kekuasaan eksekutif itu tidak sewenang-wenang. Ini tentu akan berhaya jika ekskekutifnya juga otoriter,” kata Lucius, Selasa (26/8/2025). 

Menurutnya, Aksi 25 Agustus adalah bentuk kekecewaan kepada anggota DPR, bukan DPR secara kelembagaan. Menurutnya, yang paling memungkinkan saat ini adalah membubarkan susunan keanggotaan DPR 2024-2029. 

Lucius berpendapat bahwa rakyat telah kecewa dengan anggota DPR yang bergaya hidup glamor dan bergelimang privelese dari hasil pajak rakyat. Padahal, kinerja yang ditunjukkannya amburadul.

“Lembaga parlemen yang punya fungsi penting menjadi tidak bermanfaat karena keberadaan anggota-anggota DPR yang tidak berkontribusi positif. Jadi, paling mungkin ya suruh anggota DPR sekarang untuk bubar, ketimbang lembaganya,” kata Lucius. 

Lucius juga mendesak para politisi di DPR dan partai politik yang menaunginya untuk saling berbenah dan mengevaluasi diri. Lucius meminta para anggota DPR melakukan muhasabah sejauh mana capaian kinerja mereka berkontribusi positif untuk publik. 

Dia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini citra DPR sebagai lembaga masih lekat dengan isu korupsi sehingga ada banyak hal yang diperbaiki demi bisa mengembalikan kepercayaan publik yang telah rusak. 

“Kalau mau mencari pihak yang harus disalahkan untuk banyak hal dari DPR yang mengecewakan publik, mereka adalah para anggota DPR itu. Dan yang paling berperan untuk kondisi anggota DPR kita sekarang adalah parpol,” jelasnya.

DPR Harus Evaluasi Diri!

Di depan Kompleks DPR/MPR, sekumpulan massa yang menamai diri sebagai Generasi Milenial Indonesia (GMI) membawa sejumlah catatan “dosa-dosa anggota DPR” yang belum genap setahun menjabat. Catatan itu memuat soal aliran dana BI ke anggota Komisi XI DPR RI, hingga tunjangan yang dan berbagai fasilitas keuangan yang nilainya mencapai Rp 3 juta per hari. 

Sejumlah aksi selebrasi joget para anggota DPR dalam Sidang Tahunan DPR/MPR pada 15 Agustus lalu juga digugat oleh GMI. Dengan berbagai gugatan itu, GMI menuntut pembubaran DPR karena dinilai tak mampu mengevaluasi diri. 

Salah satu caranya adalah dengan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan dekrit pembubaran DPR. 

“Meminta Presiden Prabowo untuk mengeluarkan Dekrit Presiden untuk Pembubaran DPR RI,” kata Ketua DPP GMI, Albar, Selasa (26/8/2025). 

Meski tuntutannya terkesan mendukung absolutisme dan otoritarianisme presiden, Albar menegaskan bahwa aksi mereka murni aspirasi organisasi bukan pesanan atau perintah dari kelompok atau individu manapun. 

Walaupun tak ada pimpinan maupun anggota DPR yang datang menyambut para pedemo, para politikus dari berbagai fraksi partai politik di dalam gedung mengaku telah menerima dan mendengar aspirasi pengunjuk rasa. Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menuturkan bahwa berbagai gugatan terkait kinerja anggota DPR tersebut menjadi vitamin untuk perbaikan diri. 

“Kami menghormati setiap pendapat warga negara. Bagi kami, itu bagian dari kritik yang harus kami jadikan vitamin untuk kemudian memperbaiki kinerja,” kata Rudianto. 

Dirinya menjelaskan bahwa tuntutan pembubaran DPR harus dibaca sebagai bentuk aspirasi warga yang ingin adanya pembenahan terhadap suatu lembaga negara. 

Dia mencontohkan saat terjadi kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mohtar, banyak pihak yang mendesak pembubaran lembaga yudikatif tersebut. Menurutnya, desakan itu harus dimaknai sebagai upaya perbaikan dan pembenahan demi menjadi lebih baik di masa depan. 

“Itu bagian dari kritik rakyat atau koreksi terhadap kinerja kami,” jelasnya. 

Usai demo yang berakhir ricuh tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengeluarkan pernyataan bahwa tunjangan rumah bagi anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan hanya diberikan hingga Oktober 2025.

“Anggota DPR itu mendapatkan tunjangan perumahan setiap bulannya Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR 5 tahun, yaitu selama 2024-2029,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Dasco, skema angsuran semacam ini dipilih sebab anggaran pada 2024 tidak memungkinkan untuk langsung diberikan sekaligus. Dengan begitu, mulai November 2025 anggota DPR tidak lagi menerima tambahan Rp50 juta tersebut.

“Setahun, setiap bulannya Rp50 juta yang akan dipakai untuk biaya kontrak selama 5 tahun. Nanti jikalau teman-teman melihat daftar tunjangan di November 2025 itu yang Rp50 juta sudah tidak ada lagi,” katanya.

Politikus Gerindra itu membantah jika pemangkasan tunjangan Rp50 juta dilakukan karena desakan unjuk rasa. Dia berkilah bahwa hal itu adalah rencana lama, tapi karena kurangnya penjelasan berimbas pada kekurangpahaman masyarakat dan menyulut emosi massa karena privelese tersebut. 

“Ya mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail sehingga mungkin menimbulkan polemik di masyarakat luas,” tambah Dasco.

Artikel Terkait

Leave a Comment