Gelombang pengibaran bendera bergambar simbol bajak laut di sejumlah daerah belakangan ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Fenomena yang awalnya dianggap sekadar hiburan kini dinilai mengandung potensi provokasi yang dapat mengganggu persatuan nasional dan merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa bendera Merah Putih adalah satu-satunya bendera resmi negara yang diakui undang-undang. “Tidak boleh ada simbol lain yang disejajarkan atau bahkan diposisikan lebih tinggi dari Merah Putih. Itu bentuk pelanggaran terhadap aturan dan pelecehan terhadap martabat bangsa,” ujar Tito di Jakarta, Rabu (28/8).
Senada dengan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam tren budaya populer yang menyalahi aturan hukum. “Jika dibiarkan, hal ini dapat memunculkan persepsi keliru tentang makna simbol negara. Pengibaran bendera bajak laut bukan hanya salah kaprah, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk provokasi,” ucap Bambang.
Dari kalangan ormas, Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menilai bahwa fenomena tersebut harus ditanggapi secara serius. “Ini bukan sekadar anak muda iseng. Ada pola terkoordinasi yang bisa saja dimanfaatkan kelompok tertentu untuk merusak nilai kebangsaan,” tegas Japto.
Para akademisi juga mengingatkan adanya dimensi sosial yang perlu dicermati. Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Ari Wibowo, menilai pengibaran simbol bajak laut bersamaan dengan momentum Hari Kemerdekaan merupakan bentuk disinformasi yang disengaja. “Budaya pop digunakan sebagai kedok untuk menutupi agenda provokasi. Jika masyarakat tidak kritis, ini bisa melemahkan solidaritas nasional,” jelas Ari.
Lebih lanjut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Retno Kusumaningrum, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya literasi kebangsaan di kalangan generasi muda. “Anak muda terlalu larut dalam tren global tanpa memahami makna kesakralan simbol negara. Perlu pendidikan kebangsaan yang lebih intensif agar fenomena serupa tidak terulang,” tegasnya.
Pemerintah, DPR, tokoh masyarakat, hingga akademisi sepakat bahwa hanya bendera Merah Putih yang layak berkibar di tanah air, terutama pada momentum Hari Kemerdekaan. Segala bentuk penyandingan dengan simbol asing, apalagi fiksi, dianggap mencederai harga diri bangsa dan harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

