Maraknya aksi pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol kartun asing di sejumlah daerah menuai perhatian serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga para tokoh nasional. Fenomena tersebut dinilai bukan sekadar kelalaian atau ekspresi budaya populer, melainkan bentuk provokasi yang berpotensi merendahkan kehormatan simbol negara, khususnya bendera Merah Putih.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera selain Merah Putih, apalagi jika disandingkan atau ditempatkan lebih tinggi dari bendera negara, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara jelas mengatur tata cara penggunaan bendera negara. Menyamakan atau menyandingkan Merah Putih dengan simbol asing, terlebih bendera fiksi, merupakan bentuk pelecehan dan dapat diproses pidana,” tegas Budi Gunawan di Jakarta, Selasa (27/8).
Nada serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut fenomena pengibaran bendera bajak laut sebagai indikasi adanya gerakan terorganisir yang patut diwaspadai.
“Ini bukan sekadar tindakan iseng. Berdasarkan laporan intelijen, ada indikasi bahwa fenomena ini berpotensi dipakai sebagai alat provokasi untuk memecah belah bangsa,” ujar Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, menilai aksi tersebut bisa dikategorikan sebagai makar simbolik.
“Simbol negara tidak boleh dipermainkan. Kalau ini dibiarkan, wibawa bangsa bisa runtuh. Aparat harus segera bertindak agar ada efek jera,” tegas Firman.
Dari kalangan organisasi masyarakat, Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM. Arsyad Cannu, menilai pengibaran simbol bajak laut berdampingan dengan Merah Putih sama dengan menodai kehormatan bangsa.
“Bendera Merah Putih adalah identitas kita. Menyandingkannya dengan bendera fiksi sama saja merendahkan kedaulatan dan harga diri bangsa,” ujar Arsyad.
Pandangan akademisi pun memperkuat keprihatinan tersebut. Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik, menekankan perlunya pemahaman tegas antara simbol negara dan budaya pop.
“Simbol kenegaraan memiliki landasan hukum yang tidak bisa diperlakukan sembarangan. Pelanggaran terhadapnya harus disertai sanksi,” ungkap Riko.
Sementara itu, sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, menilai fenomena ini sebagai gejala melemahnya rasa nasionalisme generasi muda.
“Anak-anak muda mudah terpengaruh euforia tren global. Mereka lupa bahwa ada batas antara hiburan dengan kehormatan negara. Ini bahaya laten yang perlu segera ditangani,” jelas Garlika.
Pemerintah bersama tokoh masyarakat menegaskan bahwa momentum Hari Kemerdekaan harus dijaga kesakralannya. Hanya bendera Merah Putih yang berhak berkibar di langit Indonesia, tanpa disandingkan dengan simbol asing yang berpotensi mencederai nilai perjuangan bangsa.

