PPATK Tegaskan, Pemblokiran E-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal

by Isabella Citra Maheswari

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menanggapi kabar soal rencana memblokir e-wallet yang tidak terpakai atau dormant.

Isu ini mencuat setelah PPATK sebelumnya melakukan blokir sementara terhadap rekening dormant.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemblokiran atau penghentian sementara terhadap e-wallet dormant.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant. Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara. Tidak benar,” kata Ivan Yustiavandana kepada JawaPos.com, Senin (11/8).

Meski demikian, Ivan menyebut pemblokiran bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, misalnya jika terdapat dana ilegal yang masuk ke e-wallet.

Ia memastikan jika langkah tersebut diambil, tujuannya semata-mata untuk melindungi pihak yang dirugikan. PPATK sendiri telah menangani banyak kasus terkait e-wallet.

“Ya kalau ada dana ilegal masuk ke e-wallet, pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” jelasnya.

“Kan sudah banyak kasus ke e-wallet juga kami tangani,” tambah Ivan.

Ivan juga mengungkapkan bahwa PPATK menerima banyak laporan terkait dana ilegal di e-wallet. Berdasarkan data Semester I 2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 triliun dengan 12,6 juta kali transaksi.

“Berdasarkan data Semester I tahun 2025, diketahui bahwa deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp 1,6 Triliun dengan transaksi mencapai 12,6 juta kali transaksi,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment