Pemerintah Tegaskan Dana Desa Tak Jadi Jaminan Pinjaman Koperasi Merah Putih

by Isabella Citra Maheswari

Pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sempat memunculkan polemik. Seperti, penggunaan dana desa sebagai agunan atau jaminan permodalan KDMP. Pemerintah memastikan dana desa yang sudah bertahun-tahun disalurkan pemerintah pusat tidak dijadikan agunan KDMP. 

“Jadi dana desa tidak menjadi penjamin,” ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya (6/8).

Sebagai menteri yang memegang komando program Koperasi Desa Merah Putih, Zulhas–begitu Zulkifli Hasan disapa itu menegaskan jaminan agunan Koperasi Desa Merah Putih adalah usaha yang dijalankan itu sendiri. 

Lebih jauh Zulhas mengatakan, yang menjadi penjamin dari pinjaman Koperasi Desa Merah Putih adalah merupakan jenis bisnis yang dipilih oleh anggotanya. Jadi yang meminjam untuk usaha adalah anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Contohnya, seorang anggota Koperasi Desa Merah Putih mengajukan pinjaman untuk bisnis LPG. Maka, produk yang dijual tersebut yang dijaminkan. Begitu juga pada model bisnis lainnya, seperti usaha sembako, pupuk, atau lainnya. 

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan dana desa baru akan digunakan apabila koperasi sudah benar-benar tidak bisa membayarkan angsuran kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, tegas Zulhas, upaya tersebut merupakan opsi terakhir.

Sementara itu, dalam rapat tentang Koperasi Desa Merah Putih di Jakarta (5/8) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan mereka tengah menyusun draft untuk Peraturan Menteri Desa dan PDT (Permendes) terkait dengan kerugian KDMP. Sehingga saat ini belum bisa dijelaskan secara detail soal skema penjamin untuk membayar angsuran dana desa di unit KDMP yang merugi. 

“Kopdes (KDMP) tidak terima duit langsung dari bank Himbara, terima barang kemudian mereka akan dapat untung dari situ,” kata Yandri. Jadi menurut dia KDMP kecil peluang untuk rugi. Meskipun begitu pemerintah tetap harus menyiapkan skema antisipasi jika ada KDMP yang merugi. 

Sebagai informasi pemerintah bakal menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) APBN sebagai suntikan modal untuk KDMP. Menteri Keuangan (Menkeu) melalui APBN, memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah. Menkeu Sri Mulyani pun telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2025 yang mengatur rincian tata cara pinjaman bagi KDMP.

Artikel Terkait

Leave a Comment