PPATK Nyatakan Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Dihentikan

by Isabella Citra Maheswari

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa pemblokiran terhadap rekening dormant tidak akan dilakukan lagi hingga akhir tahun 2025. 

Keputusan ini diambil setelah seluruh laporan dari perbankan terkait rekening tidak aktif telah diterima dan dianalisis oleh PPATK.

“Ya karena sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank ya, berarti sudah selesai,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip, Rabu 6 Agustus 2025.

Kendati demikian, ia menegaskan hal berbeda tetap berlaku bagi rekening yang diduga terlibat dengan tindak pidana. 

Menurutnya rekening yang terkait dengan aktivitas tindak pidana tetap akan diblokir oleh PPATK. 

Ia menambahkan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, dan seluruh prosesnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ivan juga mengungkapkan bahwa proses pembukaan pemblokiran rekening dormant sudah dimulai secara bertahap sejak Mei 2025 lalu.

Sebelumnya, PPATK menyatakan bahwa proses analisis terhadap 122 juta rekening pasif atau dormant telah tuntas. 

Tahap selanjutnya, pembukaan kembali rekening-rekening tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak perbankan.

Ivan menegaskan bahwa penentuan status dormant bukan berasal dari lembaganya, melainkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh institusi perbankan.

“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita kita rilis (semua rekening dormant sudah dirilis) dan kita kembalikan (ke bank). Sudah selesai, memang fasenya sudah masuk (untuk diselesaikan),” ujar Ivan dalam diskusi bertajuk ,“ ungkapnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment