Kemenkeu Dukung Penguatan Koperasi Merah Putih Lewat Fasilitas Likuiditas

by Isabella Citra Maheswari

Pemerintah sedang menyiapkan keseluruhan kerangka regulasi dan kebijakan agar tujuan utama program, yaitu meningkatkan kegiatan ekonomi desa melalui kebijakan afirmatif pemerintah tetap dapat dijalankan secara akuntabel dan berkelanjutan.

Pembangunan desa merupakan salah satu prioritas strategis dalam agenda nasional yang tercantum dalam astacita. Prioritas ini telah diperkuat melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pendirian Koperasi Desa dan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

“Dari target setidaknya 80 ribu pendirian koperasi, ada yang didirikan melalui pengembangan koperasi yang sudah ada, ada yang melakukan revitalisasi, atau merupakan pendirian koperasi baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-III tahun 2025, Senin (28/7).

Ia menekankan pemerintah akan terus mendorong agar model bisnis dari koperasi desa dan koperasi keluarga merah-putih dapat berjalan secara optimal, disesuaikan dengan potensi ekonomi yang ada di desa dan kelurahan masing-masing. Ia juga menyebutkan inisiatif ini telah mendapatkan dukungan lintas kementerian dan lembaga.

Dalam hal tata kelola, setiap kepala desa atau lurah memiliki peran ganda, yaitu sebagai pengawas sekaligus penanggung jawab atas koperasi di wilayahnya. Tujuannya, agar koperasi dapat berjalan dengan baik dan tetap dalam kerangka tata kelola yang sehat.

“Tidak hanya membantu dalam legalisasi berdirinya koperasi, namun juga mereka bertanggung jawab untuk mengembangkan sumber daya manusianya dan tata kelola koperasinya. Sehingga koperasi dapat berjalan dengan pengawasan dan kinerjanya dapat tetap terjaga sesuai dengan tata kelola yang baik,” katanya.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, memberikan dukungan likuiditas kepada empat bank besar BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan cara penempatan dana pemerintah. Hal ini menjadi bagian penting dari strategi pembiayaan koperasi tanpa menimbulkan tekanan terhadap likuiditas pasar.

“Jadi ini untuk menjawab apakah koperasi mengambil likuiditas dari dana pihak ketiga? Tidak. Kita juga menempatkan dana di bank tersebut. Sehingga perbankan mendapatkan dana dan bahkan biaya penempatan dana ini relatif murah,” terangnya.

Artikel Terkait

Leave a Comment