Program Koperasi Merah Putih Dapat Suntikan Likuiditas dari Kementerian Keuangan

by Isabella Citra Maheswari

Kementerian Keuangan akan memberikan dukungan likuiditas untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih dengan menempatkan dana di empat bank. Keempat bank itu adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Pendanaan yang di-supportoleh pemerintah, kemarin termasuk yang kami menggunakan dana Saldo Anggaran Lebih yang ada di Bank Indonesia, disalurkan melalui fasilitas pinjaman dari perbankan,” kata dia dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, dana operasional Koperasi Desa Merah Putih tidak akan menggunakan Dana Pihak Ketiga. Kemenkeu sendiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, setiap koperasi bisa meminjam hingga Rp 3 miliar.

Plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar sudah termasuk belanja operasional paling banyak sebesar Rp 500 juta. Adapun tingkat suku bunga sebesar 6 persen dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan. Sedangkan masa tenggang (grace period) pinjaman adalah selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan.

Bendahara negara tersebut menjelaskan, penempatan dana pemerintah bertujuan agar ketersediaan pendanaan likuiditas tidak menimbulkan efek crowding out terhadap likuiditas yang ada, namun penyaluran kredit tetap bisa dilakukan secara layak. 

“Juga untuk tidak juga menambah risiko bagi perbankan, mereka tetap harus melakukan due diligence meskipun pemerintah juga akan memberikan (dana) dalam bentuk penjaminan,” tutur Sri Mulyani.

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Koperasi Merah Putih secara nasional pada Senin, 21 Juli 2025. Adapun jumlah koperasi yang telah terbentuk dan diresmikan saat ini sebanyak 80.081 koperasi. 

Sementara itu, Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih bakal menghadapi risiko gagal bayar terhadap pinjaman. Dalam riset terbarunya, Celios menghitung risiko gagal bayar tersebut mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman.

Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda mengungkapkan potensi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih cukup signifikan. “Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp 100 triliun pembiayaan, sekitar Rp 4 triliun berpotensi macet,” kata dia.

Artikel Terkait

Leave a Comment