Pemerintah Rilis Daftar Merek Beras Oplosan untuk Lindungi Konsumen

by Isabella Citra Maheswari

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memastikan laporan atas temuan sebanyak 212 merek beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET), telah ditangani oleh pihak berwajib. Bareskrim Polri telah memanggil para produsen beras tersebut untuk pemeriksaan. 

“Lagi ditangani sama kepolisian. Ada 212 merek dan perusahaan yang dilaporkan. Sekarang lagi dipanggil ke Bareskrim,” ujar Sudaryono saat hadir dalam kunjungan menunjau persiapan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Ahad, 13 Juli 2025.

Dia mengatakan akan melibatkan semua pihak untuk melakukan pengawasan agar beras oplosan tidak beredar di masyarakat. “Pengawasan itu sebetulnya sudah ada Badan Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan. Kami akan lebih sering, karena ini yang dirugikan masyarakat,” ujarnya.

Sudaryono pun memastikan produsen yang kedapatan sengaja mengoplos beras akan ditindak tegas. Menurut dia, ini jadi momentum yang baik untuk menindak tegas produsen yang melanggar supaya semua tertib. “Kita tidak mau lihat ke belakang, tapi ke depannya mau tertib,” katanya.

Dia memastikan penindakan secara tegas terhadap produsen yang melanggar tidak memandang apakah itu produsen besar atau kecil. “Baik besar ataupun kecil kalau melanggar, kami tindak semua.”

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengungkapkan 212 dari 268 merek beras premium yang diperiksa ternyata tidak sesuai dengan ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET). Amran telah melaporkan 212 merek beras itu secara resmi ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

Ia mengatakan, temuan ini merupakan hasil kerja lapangan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, beserta unsur pengawasan lainnya.

“Dari 13 laboratorium di sepuluh provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” kata Amran dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis, 26 Juni 2025, seperti dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Artikel Terkait

Leave a Comment