Koperasi Desa Merah Putih Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

by Isabella Citra Maheswari

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan Koperasi Desa Merah Putih mampu menyerap hingga 2 juta tenaga kerja sebagai anggota mereka. Adapun estimasi jumlah tenaga kerja itu berasal dari estimasi satu koperasi membutuhkan 25 anggota.

Menurut Budi Arie, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan geliat perekonomian di pedesaan. “Ada 80 ribu unit koperasi, estimasinya itu per koperasi memiliki 25 anggota. Jadi nanti akan ada 2 juta orang tenaga kerja yang mampu terserap,” kata Budi Arie di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 1 Juli 2025.

Budi Arie mewajibkan setiap anggota Koperasi Desa Merah Putih itu merupakan warga yang berdomisili di tempat koperasi ini berdiri. Tujuannya, supaya masyarakat pedesaan bisa mendapatkan akses ke lapangan kerja tanpa harus mencari penghidupan di perkotaan. “Ini solusi terhadap penciptaan lapangan kerja baru,” ujar Budi Arie.

Untuk pelatihan dan pembekalan anggota koperasi, kata Budi Arie, pihaknya sudah meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam melatih anggota Koperasi Desa Merah Putih. Ini disebut juga sebagai langkah menciptakan sumber daya yang unggul untuk menyongsong kesuksesan bisnis tersebut.

Setali tiga uang, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan 80 ribu unit Koperasi Desa Merah Putih itu akan membuka jutaan lapangan kerja bagi masyarakat di pedesaan. Menurut dia, penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam menyiapkan pekerja yang kompeten untuk program ini. 

Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan memiliki balai-balai pelatihan di setiap provinsi yang bisa dipakai untuk lokasi pembekalan 2 juta anggota Koperasi Desa Merah Putih. “Balai ini berpotensi untuk dimanfaatkan dalam pengembangan koperasi ke depannya,” ujarnya didampingi Budi Arie.

Meski membekali pelatihan untuk 2 juta anggota Koperasi Desa Merah Putih, Yassierli menegaskan tidak ada syarat khusus yang mewajibkan setiap anggota itu mendapatkan sertifikasi kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan. “Sertifikasinya itu enggak wajib, ini hanya upaya untuk pekerja itu memiliki skill,” ujar dia.

Artikel Terkait

Leave a Comment