DPR Tetapkan Danantara Jadi Mitra Komisi VI dan XI

by Isabella Citra Maheswari

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai mitra kerja dua komisi strategis: Komisi VI dan Komisi XI DPR RI. Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sekaligus pemimpin rapat tersebut, menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Senin (30/6).

“Memutuskan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan operasional BUMN,” kata Adies saat membacakan keputusan, seperti dikutip Dataindonesia.id melalui akun YouTube DPR RI, Selasa (1/7).

Ia melanjutkan bahwa Danantara juga ditetapkan sebagai mitra Komisi XI DPR RI. ”Komisi XI DPR RI dalam kaitannya dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi, guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi,” ujarnya.

Setelah membacakan isi rapat konsultasi, Adies menanyakan persetujuan dari para anggota dewan yang hadir dalam forum. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?” tanyanya. Forum pun secara bulat menyatakan setuju.

Adies menegaskan bahwa penetapan tersebut mengacu pada aturan resmi DPR RI. “Berdasarkan Pasal 24 Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” tuturnya.

Adapun agenda rapat paripurna hari ini meliputi empat hal. Pertama, penyampaian keterangan pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Kedua, tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2026. 

Ketiga, pendapat fraksi-fraksi atas usul Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis Tahun 2025–2029. Keempat, penetapan mitra kerja Danantara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Artikel Terkait

Leave a Comment