Tindak Tegas Pemerintah Cabut Izin Produsen yang Kurangi Takaran MinyaKita

by Isabella Citra Maheswari

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) siap mencabut izin usaha bagi produsen Minyak Goreng Rakyat (MinyaKita) yang melanggar aturan. Hal itu terkait kasus MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran kemasan.

“Kementerian Perindustrian siap untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pendalaman kasus oleh Kepolisian RI dan kementerian/lembaga terkait seperti pencabutan izin usaha perusahaan yang melanggar,” ujar Faisol di Kantor Kemenperin, Jakarta.

Selain itu, Faisol menyatakan bahwa penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita merugikan masyarakat.

Nama baik pelaku industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita secara umum juga terganggu.

“Penyalahgunaan takaran kemasan MinyaKita merugikan masyarakat dan juga mencederai upaya pemerintah dalam menyediakan dan menjaga harga minyak goreng di masyarakat,” jelas Faisol.

“Hal ini juga merugikan nama baik pelaku usaha industri minyak goreng dan industri pengemas MinyaKita yang selama ini taat menjalankan aturan,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan pelanggaran distribusi MinyaKita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 8 Maret 2025.

Amran mengungkapkan bahwa volume minyak goreng dalam kemasan MinyaKita 1 liter tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Selain masalah volume yang dikurangi, Amran juga menemukan bahwa harga MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 15.700 per liter.

Berdasarkan temuan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, terdapat tiga produsen yang diduga menyunat volume MinyaKita.

Pertama, PT Artha Eka Global Asia, Depok, Jawa Barat, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.

Kedua, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus, Jawa Tengah, yang juga memproduksi MinyaKita dalam kemasan botol 1 liter.

Ketiga, PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, yang memproduksi MinyaKita dalam kemasan pouch 2 liter.

Artikel Terkait

Leave a Comment