Kementan Tetapkan Harga Singkong Demi Sejahterakan Petani Singkong Lokal

by Isabella Citra Maheswari

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram setelah sebelumnya mengalami penurunan hingga Rp1.000 per kilogram.

Keputusan ini diambil oleh Menteri Pertanian (ct) Andi Amran Sulaiman dalam rapat koordinasi yang melibatkan petani singkong dan pengusaha industri di Jakarta pada Jumat. 

“Lebih dari 100 petani singkong yang hadir hari ini telah sepakat. Harga ini sudah ditetapkan dan tidak boleh diubah,” ujar Mentan.

Harga tersebut mulai berlaku pada 31 Januari, dan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan diminta segera mengirimkan surat resmi kepada industri pengelola di seluruh Indonesia.

Mentan menegaskan bahwa Kementan, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, akan mengawasi penerapan kebijakan ini di lapangan.

“Semua pihak sudah menyepakati keputusan ini. Besok, tim akan turun bersama Satgas Pangan Mabes Polri untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sebelumnya, petani singkong di Lampung menggelar aksi protes, menuntut kenaikan harga jual dari Rp1.000 menjadi Rp1.400 per kilogram.

Artikel Terkait

Leave a Comment