Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan jadwal yang telah disepakati, Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden jatuh pada Rabu 14 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara Pilkada ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto mengingatkan bahaya intoleransi, radikalisme, dan terorisme menjelang Pemilu 2024 yang dapat memicu perpecahan bangsa.

“Setelah ancaman pandemi COVID-19 selesai, ancaman intoleransi, radikalisme, dan terorisme juga sangat berbahaya. Sudah banyak temuan yang menunjukkan beberapa lembaga dan masyarakat yang terpapar ancaman ini,” ujar Sidarto dilansir dari Antara, Jumat (30/6/2023).

Sidarto mengatakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme relatif mampu menginfiltrasi aparatur sipil negara (ASN) di berbagai institusi. Bahkan, ia menyebut, radikalisme ditengarai telah merasuki oknum TNI-Polri.

Sementara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila yaitu perpecahan akibat perbedaan pilihan politik, ditambah lagi merebaknya kasus korupsi.

Di sisi lain, kata Agus, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, KASN menjaga penerapan prinsip sistem merit serta pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

Hal ini sekaligus untuk memastikan bahwa ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta fungsi ASN sebagai perekat pemersatu NKRI tetap dijalankan oleh seluruh ASN di Indonesia.

“Kuncinya adalah pencegahan dan selalu mengingatkan kepada ASN untuk melihat kembali tugas utama serta kompetensinya sebagai abdi negara,” ucapnya.

Pemerhati isu strategis nasional dan global, Prof Imron Cotan berpendapat, Pancasila sudah diuji oleh berbagai benturan ideologi, seperti ekstrem kiri dan ekstrem kanan, bahkan ideologi liberalisme.

“Pancasila berhasil yudisium, lulus dengan summa cumlaude,” kata Imron Cotan.

Artikel Terkait

Leave a Comment