Massa RPMR saat membagikan selebaran

Jefry Wenda Khawatirkan Aksi RPMR, Polisi Miliki Dasar Bubarkan Aksi Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo

by Laura Felicia Azzahra
Massa RPMR saat membagikan selebaran

nusarayaonline.id – Seruan rencana aksi mimbar bebas yang pernah disampaikan oleh kelompok Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) dengan tuntutan pembebasan terdakwa kasus makar sekaligus juru bicara KNPB, Victor F. Yeimo pada 11 April 2023 menuai sejumlah respon. Seruan aksi yang dimulai sejak 8 April hingga sehari sebelum pelaksanaan ternyata mendapat perlawanan dari aparat keamanan setempat. Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefry Wenda turut merespon hal tersebut dengan sebuah pernyataan melalui media sosial Facebook Petisi Rakyat Papua, bahwa negara kehilangan akal sehat dalam menghadapi kebebasan berekspresi di Papua. Disebutkan dalam narasi tersebut bahwa jangankan menyampaikan pendapat di muka umum, membagikan seruan aksi di pinggir jalan saja dibubarkan secara paksa bahkan ditangkap tanpa alasan jelas. Dirinya kemudian menceritakan bahwa pada 10 April 2023, polisi menangkap aktivis Front RPMR yang sedang membagikan aksi di sejumlah titik, yakni lampu merah Waena, Sentani, dan Waena Expo. Selain itu puluhan orang diamankan di Polsek Abepura, Polsek Heram, dan Polsek Doyo.

Menurutnya, Rakyat Papua harus sadar bahwa kebebasan berkespresi yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi tidak akan berlaku bagi gerakan rakyat, namun hanya berlaku bagi kelompok elit politik. Situasi seperti ini akan terus bertahan lama ketika semuanya diam dan membenarkan tindakan tersebut tanpa berbuat apa-apa. Di akhir tulisannya, dirinya menyerukan untuk bangkit dan lawan sebagai sebagai syarat fundamental menuju pembebasan sejati. Sebuah respon yang cukup kritis berkaitan dengan adanya sikap aparat yang secara tegas menolak adanya aksi tersebut. Sayangnya, respon tersebut diakhiri dengan ajakan provokatif untuk melawan pemerintah.

Pihak Kepolisian Miliki Dasar untuk Bubarkan Aksi RPMR

Sebelumnya, berdasarkan pernyataan Kepala Kepolisian Resor Jayapura, AKBP Frederickus Maclarimboen bahwa pihak kepolisian sempat mengamankan 17 orang di wilayah Sentani berkaitan dengan aksi pembagian selebaran ajakan untuk menggelar aksi bisu menuntut Victor Yeimo dibebaskan. Namun orang-orang tersebut tidak ditahan, melainkan dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, Kapolsek Abepura, AKP Soeparmanto juga membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 20 aktivis KNPB di Abepura. Pasalnya, pihaknya sempat mengimbau massa RPMR yang ternyata berafiliasi dengan KNPB tersebut untuk membubarkan diri namun kemudian tidak diindahkan. Mereka yang tertangkap kemudian dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan, kemudian sesudahnya dipulangkan.

Pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian juga didasarkan adanya isu hoaks yang sempat beredar bahwa terdapat unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan terdapat rencana aksi gangguan keamanan oleh Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo pada saat pelaksanaan aksi menuntut pembebasan Victor Yeimo, 11 April 2023. Aksi tersebut direncanakan dengan skenario pengambilan pistol dan amunisi di wilayah Skouw perbatasan RI-PNG untuk selanjutnya digunakan kontak tembak dengan menargetkan aparat keamanan sehingga tercipta situasi chaos di wilayah Jayapura. Adanya unggahan tersebut diduga sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk membenturkan Ketua I KNPB Pusat, Warpo Wetipo dengan aparat keamanan. Untuk diketahui bahwa di dalam organisasi KNPB sendiri maupun kelompok pro kemerdekaan Papua lainnya tidak selalu satu suara. Artinya masih terpecah belah dengan kepentingan masing-masing. Maka adanya upaya pembubaran massa oleh aparat kepolisian di sejumlah titik tersebut bisa dipastikan merupakan bentuk antisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Seruan Aksi yang Mengandung Misi Terselubung KNPB

Sekedar mengingat kembali terkait sosoknya, Victor Yeimo merupakan salah satu tokoh kelompok separatis Papua atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang terjerat kasus kerusuhan di Papua pada tahun 2019 lalu. Di kalangan KNPB dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), dirinya dikenal sebagai aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan juru bicara internasional KNPB. Sebelumnya, dirinya juga pernah menjabat sebagai Ketua KNPB pusat dari tahun 2012 hingga 2018. Sosoknya familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Terdapat sejumlah pertimbangan dari pemerintah mengapa hingga kini Victor Yeimo masih mendekam di tahanan meski dalam keadaan sakit.

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa tindakan penangkapan Victor Yeimo dilakukan secara legal dan sah berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, beberapa kelompok HAM dan aktivis Papua mengkritik penangkapan tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM dan kebebasan berpendapat. Munculnya seruan aksi menuntut pembebasan seorang aktivis kelompok separatis yang memiliki sejumlah kasus adalah hal konyol. Sebaliknya, bagi mereka di pihak oposisi, beberapa orang yang ‘berjuang’ hingga kemudian ditahan di penjara justru dianggap sebagai pahlawan. Membebaskan seorang Victor Yeimo berarti seperti kembali memberikan ruang yang lebih kepada tokoh-tokoh separatis untuk menunjukkan eksistensinya melanjutkan misinya terutama upaya melepaskan Papua dari Indonesia. Sudah seharusnya seruan aksi tersebut tidak digubris karena termuat sejumlah maksud dari KNPB yang menunggangi RPMR. Terkandung misi panjang dari upaya mempertahankan geliat isu pembebasan seorang Victor Yeimo.

Keterlibatan PRP Singgung Kebebasan Berpendapat Terkait Aksi Pembebasan Victor Yeimo

Dalam konteks Papua, kebebasan berpendapat seringkali menjadi permasalahan yang kontroversial. Hal ini terkait dengan adanya anggapan pembatasan kebebasan berekspresi dan kebijakan pemerintah Indonesia yang kerap kali dikritik sebagai upaya untuk meredam aspirasi kemerdekaan di Papua. Sejak kemunculannya, PRP kerap melakukan aksi berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Bahkan pada tahun 2022 lalu, PRP beberapa kali mengorganisir sejumlah kelompok untuk turun ke jalan dalam rangka menolak kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Hal yang kemudian perlu diketahui adalah bahwa PRP juga merupakan bagian dari afiliasi KNPB. Sejumlah narasi yang kerap menyudutkan pemerintah kerap disampaikan, baik dalam aksi turun ke jalan ataupun unggahan di media sosial. Salah satu isu yang beberapa waktu terakhir diangkat kaitannya dengan Victor Yeimo adalah isu kriminalisasi.

Dalam kasus penangkapan juru bicara KNPB tersebut, penggunaan kata kriminalisasi merujuk pada ketidakpercayaan segelintir pihak terhadap keputusan negara melalui aparat hukum yang menetapkan seorang Victor Yeimo sebagai tersangka makar. Penggunaan isu kriminalisasi juga merupakan upaya menggalang simpati massa untuk menekan proses penyidikan. Hal tersebut sebenarnya berbahaya bagi yang terlibat, karena menghalangi proses penyidikan merupakan bentuk pelanggaran hukum tersendiri. Biarkanlah proses pengadilan terhadap Victor Yeimo berjalan sesuai dengan agendanya. Adanya aksi unjuk rasa justru hanya akan mengotori proses tersebut karena sangat rawan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu serta hanya memperkeruh suasana. Salah satunya mungkin bisa dicontohkan kepada tindakan Jefry Wenda dengan respon provokatifnya melalui akun PRP. Sekali lagi, bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang. Namun dalam pelaksanaannya juga harus bisa dipilah dan diwaspadai. Jangan sampai hanya karena menunggangi kebebasan tersebut lantas kemudian bertindak sesuai kemauan sendiri tak ikuti aturan.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment