nusarayaonline.id – Sebuah konferensi pers baru-baru ini disampaikan oleh salah satu korban pelanggaran HAM berat kasus Wamena berdarah pada 20 tahun lalu. Linus Heluka, sebagai salah satu korban dengan tegas menolak penyelesaian kasus tersebut melalui Komnas HAM karena dinilai tidak akan tuntas oleh negara sebgai pelaku kejahatan kemanusiaan di tanah Papua. Kasus Wamena 4 April 2003 merupakan pelanggaran HAM berat sehingga pemerintah harus izinkan komisi HAM PBB mengunjungi Papua untuk menginvestigasi langsung. Sementara itu, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hasegem yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut menyinggung upaya pemerinah menyelesaikan kasus HAM melalui non-yudisial. Meski pemerintah telah menggolongkan Kasus Warior dan Kasus Wamena sebagai pelanggaran HAM berat, namun sampai saat ini masih menggantung. Dirinya melihat niat baik pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang tak hanya terjadi di Papua saja, namun menurutnya sangat tergantung pada keluarga korban. Agar tidak terkesan terabaikan, ia menyarankan kepada pemerintah Indoesia untuk tidak mengabaikan keinginan korban pelanggaran HAM berat.
Sebelumnya, berdasarkan data sejumlah pemberitaan disebut bahwa peristiwa Wamena 2003 dipicu oleh pembobolan gudang senjata di markas Kodim 1702 Wamena oleh sekelompok massa. Insiden tersebut menewaskan 2 anggota TNI, dan 1 luka berat. Kelompok penyerangan diduga membawa lari sejumlah senjata dan amunisi. Merespon hal tersebut, aparat TNI dan Polri melakukan pengejaran dan penyisiran di 25 kampung dan desa di Wamena. Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan warga sipil korban. Kemudian berdasarkan laporan KontraS, peristiwa Wamena 2003 menewaskan 4 warga sipil, 5 orang korban penghilangan paksa, 1 orang korban kekerasan seksual, dan 39 orang luka berat akibat penyiksaan. Data Lembaga Study dan Advokasi Hak Asasi Manusia (ELSHAM) Papua, 235 rumah ikut dibakar aparat dalam peristiwa tersebut. Komnas HAM juga menemukan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan dan perusakan fasilitas umum (Gereja, poliklinik, gedung sekolah) yang mengakibatkan pengungsian penduduk secara paksa. Pemindahan paksa terhadap warga 25 kampung mengakibatkan 42 orang meninggal karena kelaparan. Lalu, 15 orang menjadi korban perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang. Perwakilan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM pernah membenarkan bahwa Peristiwa Wamena 2003 terkatung-katung penyelesaiannya karena perbedaan paham antara kedua pihak, terutama soal syarat perkara pelanggaran HAM agar bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perbedaan pemahaman yang tajam soal bukti permulaan adanya pelanggaran HAM, membuat penyelesaian Peristiwa Wamena 2003 tak kunjung mendapatkan kemajuan yang signifikan.
Jalan Panjang Upaya Pemerintah Selesaikan Kasus HAM di Wamena Papua
Narasi berjudul 20 tahun tanpa penyelesaian dalam kasus Wamena seakan-akan menyebut pemerintah tak bertindak sama sekali dalam kasus tersebut. Meski memang belum sepenuhnya tuntas, namun pemerintah terus berkomitmen menyelesaikan kasus tersebut. Sejumlah upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini antara lain. Pertama, membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari perwakilan berbagai lembaga, seperti Komnas HAM, DPR, Kejaksaan Agung,dan Polri untuk melakukan penyelidikan. Kedua, adanya pengadilan militer, yakni mengadili pelaku dalam kasus tersebut. Namun banyak pihak menilai pengadilan tersebut tidak adil karena terdapat banyak kejanggalan seperti adanya bukti-bukti yang hilang dan saksi yang dipanggil. Ketiga, pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Baru, pada tahun 2020 pemerintah kembali membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus pelanggaran HAM di Wamena. Tim ini terdiri dari perwakilan dari berbagai lembaga, seperti Komnas HAM, Bawaslu, dan Kemenkumham.
Tak hanya itu, pendekatan dialogis dengan pihak-pihak yang terlibat konflik, termasuk kelompok masyarakat adat dan aktivis HAM juga telah dilakukan pemerintah. Dalam dialog ini, pemerintah mengupayakan memahami tuntutan dan mencari solusi yang dapat diterima bersama. Kemudian, pemerintah juga melakukan pembangunan infrastruktur dan program pembangunan lainnya untuk dapat memperbaiki kondisi di Wamena. Pemerintah menganggarkan dana untuk membangun jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya di wilayah tersebut. Selain itu, program pendidikan dan kesehatan juga ditingkatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Meskipun begitu, beberapa kelompok masyarakat adat dan aktivis HAM masih merasa tidak puas dengan hasil investigasi dan peradilan yang dilakukan oleh pemerintah.
Upaya Jalur Non Yudisial untuk Selesaikan Kasus Wamena 2003
Selain melalui proses yudisial, pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah non-yudisial dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Wamena tahun 2003. Presiden Jokowi setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) pada Januari lalu, menyatakan negara mengakui 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kasus Wamena 2003 dan Wasior 2001-2002 menjadi dua kasus yang termasuk didalamnya. Beberapa langkah yang telah dan tengah dilakukan pemerintah melalui jalur non yudisial, yakni: Membuat permintaan maaf resmi dan mempersembahkan penghormatan kepada korban dan keluarganya. Memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada keluarga korban sebagai bentuk keadilan. Melakukan reformasi kebijakan dan praktik keamanan dalam penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan, termasuk melakukan pelatihan dan peningkatan disiplin terhadap personel keamanan. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas aparat keamanan, termasuk dengan memperkuat mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM. serta, Memperkuat dialog dan kerja sama dengan masyarakat Papua, termasuk dengan melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keamanan dan kesejahteraan mereka.
Upaya tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memperbaiki hubungan antara pemerintah dengan masyarakat Papua. Selain itu, tindakan non-yudisial juga dapat menjadi langkah awal untuk membangun sistem keadilan yang lebih baik dan memastikan bahwa pelanggaran HAM serupa tidak terjadi di masa depan. Dalam pelaksanannya, upaya non-yudisial juga tidak boleh menghambat atau menggantikan proses yudisial yang sedang berjalan, melainkan menjadi komplementer dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara menyeluruh dan berkeadilan.
Keterlibatan Dewan HAM PBB tidak Mutlak Diperlukan
Sebagai sebuah organisasi internasional, Dewan HAM PBB memainkan peran penting dalam mempromosikan dan melindungi HAM di seluruh dunia. Namun, ketika merespon pada penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM, kekuatan Dewan HAM PBB terbatas pada fungsi-fungsi perundingan dan advokasi. Dalam kasus HAM Wamena 2003 di Papua, Indonesia, Dewan HAM PBB dapat memainkan peran sebagai penyokong dan pengawas dari investigasi dan penyelesaian kasus tersebut. Namun, keputusan akhir tentang apa yang harus dilakukan dalam hal ini adalah kewenangan pemerintah Indonesia dan sistem peradilan nasionalnya. Dewan HAM PBB dapat memantau situasi HAM di Papua dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga internasional terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa depan. Dewan HAM PBB juga dapat menyerukan pemerintah Indonesia untuk menjamin bahwa korban dan keluarga mereka menerima keadilan dan pemulihan yang pantas.
Namun, Dewan HAM PBB tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan keputusan atau tindakan tertentu pada pemerintah Indonesia. Sehingga bisa dikatakan bahwa kapasitas Dewan HAM PBB dapat menjadi pertimbangan, namun tidaklah mutlak diperlukan. Keputusan akhir mengenai penyelesaian kasus tersebut tetap menjadi kewenangan negara yang bersangkutan. Hal ini karena penyelesaian kasus HAM merupakan yurisdiksi dari negara yang bersangkutan, sehingga harus berdasarkan pada hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Justru hal yang perlu diwaspadai adalah motif permintaan dari korban kasus Wamena agar melibatkan Dewan HAM PBB. Apakah memang benar demikian untuk memperjuangkan penuntasan kasus ataukah ada tujuan lain. Pasalnya hal demikian juga menjadi tuntutan sejumlah pihak pendukung kemerdekaan Papua yang menginginkan referendum serta pelibatan Dewan HAM PBB sebagai mediator dalam dialog bersama pemerintah.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

