Jayapura – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Pemprov Papua yang menjerat Lukas Enembe.
Adapun ke-9 saksi yang bakal diperiksa itu adalah Direktur PT Papua Maju Perkasa, Mustafa; Yorem Wanimbo dari swasta; Kepala BPKAD Provinsi Papua, Nus Weya; pekerja lepas Kandius Wandik, dan Fredrick Bane Swasta, anak buah Rijatono Lakka.
Kemudian saksi dari mahasiswa, Andini Tirza Lakka; Kaillin Lidia Randa selaku ibu rumah tangga; Komisaris PT Melonesia Mulia, Nikson Wanimbo; dan Stevani Moningka dari Bagian Keuangan PT Melonesia.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE (Lukas Enembe),” ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Jayapura Utara, Jayapura, Papua.
Dalam ini, KPK telah membekukan uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura. Selain itu juga disita uang Lukas senilai Rp50,7 miliar.
Bukan hanya itu, KPK juga menelusuri aset-aset Lukas Enembe di berbagai daerah. Alhasil didapati emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang kini menjadi barang sitaan.
Sebelumnya pula, Ali Fikri mengatakan, penyidikan kasus suap Lukas terus didalami. Sejauh ini,sebanyak 90 orang saksi yang telah diperiksa, termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik dan ahli kesehatan.
Ali menyebut KPK terus mengembangkan kasus Lukas dan membuka peluang penerapan pasal lain.

