Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 hasil pencocokan penelitian (coklit) oleh petugas pendaftaran pendataan pemilih (pantarlih) pada 5 April 2023.
“Sebelum ditetapkan DPS Pemilu 2024 tingkat kabupaten, pihak kami akan mendengarkan hasil laporan dari 19 panitia pemilihan distrik sesuai dengan jadwal pada tanggal 5 April 2024,” ujar Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor Agus Filma menjawab pertanyaan ANTARA terkait dengan penetapan DPS Pemilu 2024 di Biak, Minggu (2/4).
Menurut Agus, rekapitulasi hasil pantarlih di 271 PPS kampung/kelurahan di awal April sudah dilaporkan ke PPD dan ditetapkan menjadi DPS tingkat distrik/kecamatan.
“Saya berharap proses penetapan DPS Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Biak Numfor dapat berjalan lancar hingga selesai,” kata mantan Kadistrik Biak Timur.
Dia mengatakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara dilakukan secara berjenjang mulai dari kampung/kelurahan, distrik/kecamatan, kabupaten/kota, hingga secara nasional.
Selama proses rekapitulasi hingga penyusunan data hasil coklit, kemudian ditetapkan sebagai DPS Pemilu 2024, Agus berharap benar-benar data yang akurat.
KPU Kabupaten Biak Numfor, Papua akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 hasil pencocokan penelitian (coklit) oleh pantarlih.

