Jayapura – Penjabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, bersama anggota DPR Papua melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta Senin (20/3/2023) di ruang rapat Komisi II DPR RI yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Hal ini tak lain untuk membahas pemekaran Grime Nawa dari Kabupaten Jayapura.
Hasilnya, DOB Grime Nawa berada di urutan pertama direkomendasikan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Grime Nawa, Mathius Sawa, mengatakan saat ini masyarakat di Lembah Grime Nawa sedang menantikan daerah pemekaran di wilayah mereka.
“Masyarakat sangat menantikan, kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya, Pj Bupati Triwarno Purnomo yang menerima aspirasi kami kemudian beliau berangkat ke Jakarta bersama tim,” jelasnya.
Pemekaran Grime Nawa sendiri katanya bukan hal baru. Menurutnya kendala selama ini ada di pemerintah daerah yang tidak membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat.
“Padahal pada waktu kami hadirkan ketua DPR RI di Genyem untuk tetapkan RUU moratorium kemudian tidak pernah di bicarakan di DPR RI untuk jadi undang-undang,” jelasnya.
Mathias menjelaskan rancangan undang-undang pemekaran pada Kabupaten Grime Nawa telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Januari 2009 lalu. Namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang karena terhadang kebijakan moratorium pemekaran.
Ketua DPR RI Agung Laksono pada 31 Agustus 2008 merayakan natal Agung menyanggupi permintaan itu, dan ia datang merayakan Natal 31 Desember 2008 bersama masyarakat Grime Nawa di Nimboran.
Usai Natal bersama itu, Agung pulang ke Jakarta dan digelarlah rapat pada 2 Januari 2009 memasukan aspirasi usulan pemekaran Grime Nawa dalam agenda sidang DPR RI. Sidang pembahasan RUU tentang Pemekaran Kabupaten Grime Nawa, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan oleh Komisi II DPR RI dilakukan pada 21 Januari 2009.
Namun pembahasannya belum diteruskan hingga disahkan menjadi UU karena adanya kebijakan moratorium pemekaran. Dalam RUU Pemekaran itu, wilayah Kabupaten Grime Nawa mencakup 12 distrik, meliputi: Nimboran, Kemtuk Gresi, Demta, Kaureh, Unurum Guay, Nimbokrang, Kemtuk, Namblong, Yapsi, Yokari, Airu dan Gresi Selatan.
Satu RUU Pemekaran yang sedang dibahas di DPR RI itu mencakup pemekaran tiga kabupaten baru: Grime Nawa, Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan. RUU ini sudah mulai dibahas pada 2 Januari 2009.
Lanjut Mathias, delegasi masyarakat Grime Nawa pada Selasa (7/2/2023) lalu telah menemui Komite I DPD RI yang langsung dikawal oleh Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo dan DPR Papua.
“Walaupun tertunda karena moratorium, kami pakai Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk pemekaran seperti daerah otonomi baru (DOB) provinsi-provinsi yang sudah ada sekarang, sekadang kami akan menunggu,” tutup Mathias.

