Jayapura – Belakangan ini kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terus meresahkan masyarakat. Setelah membakar pesawat Susi Air dan menyandera sang pilot, kelompok ini juga terus menebar teror dii masyarakat lokal. Bahkan belakangan KKB pimpinan Egianus Kogoya ini juga melakukan pembunuhan masyarakat sipil. Hal semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum mengaku sudah melakukan pengepungan. Namun jalur negosiasi masih akan dilakukan terlebih dulu.
Keberadaan KKB ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan teroris, yang harus dijadikan musuh bersama. Jika menillik sejarah, keberadaan KKB ini muncul karena merasa tidak puas dengan kebijakan pemerintah pusat. Seiring berjalannya waktu, perhatian pemerintah pusat ke pemerintah pusat sudah jauh lebih baik. Bahkan presiden Joko Widodo pun sudah berkali-kali mengunjungi Papua. Tidak hanya itu, pembangunan infrastruktur pun juga telah dijalankan seperti di Jawa.
KKB semestinya tidak perlu ada. Dan kontak senjata dengan masyarakat sebenarnya juga tidak perlu terjadi. Masyarakat sipil tak berdosa, semestinya bisa melakukan aktifitas sehari-hari dengan tenang, tanpa harus takut dibunuh atau mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dengan KKB. Apa yang dilakukan KKB ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan kelompok teroris, yang terus menebarkan teror ke masyarakat. Yang dilakukan ISIS ketika berkuasa, juga melakukan pembunuhan terhadap masyarakat sipil tak berdosa. Sekali lagi, praktek semacam ini harus segera disudahi.
Pemerintah sendiri telah menetapkan KKB di Papua ini sebagai organisasi teroris. Keputusan ini sudah dilakukan sejak 2021 lalu. Keputusan ini tentu sudah didasarkan pada hukum yang berlaku, bukan mengada-ada. Dan masyarakat juga tidak perlu memaknai hal ini sebagai bentuk diskriminasi pemerintah terhadap masyarakat Papua. Mari kita berpikir jernih dan logis. Jangan mau diprovokasi dengan informasi-informasi yang menyesatkan.
Lalu kenapa KKP dimasukkan dalam ketegori teroris oleh pemerintah? Menurut UU No 15 tahun 2018, definisi teroris adalah siapapun yang mengancam, menggerakkan dan mengorganisasi terorisme. Sementara terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang bisa menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal.
Landasan hukum lainnya adalah 12 konvensi majelis umum PBB, yang bisa dijadikan landasan dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. PBB sendiri menilai terorisme merupakan kejahatan yang bisa mengancam hak hidup masyarakat, kebebasan dan keamanan seseorang, yang bisa berdampak luas bagi keamanan dan perdamaian global.
Jika ditinjau dari sudut pandang agama Islam, gerakan separatism dengan tujuan makar, hukumnya haram. Makar atau pemberontakan disebut sebagai bughat yang boleh bahkan wajib diperangi. Kepatuhan pada pemimpin yang sah disebutkan sebagai sesuatu yang mutlak. Sepanjang pemimpin tidak melakukan perbuatan melanggar syariah, maka rakyat wajib patuh dan taat pada kebijakannya. Tidak hanya dalam konteks Islam, dalam ajaran Kristen juga melarang makar. Dalam tradisi Katolik, patuh pada pemimpin merupakan bagian dari keimanan terhadap Tuhan. Mari tebar bibit perdamaian. Jauhkan bibit teror yang justru akan memicu terjadinya konflik antar sesama.

