nusarayaonline.id –Arkeolog dari tim ahli Cagar Budaya Nasional, Surya Helmi, meminta OPD teknis yang membidangi kebudayaan di kabupaten se-Papua Barat, agar segera membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk melindungi situs-situs kebudayaan.
“Pembentukan TACB di masing-masing daerah adalah amanat undang-undang,” kata Surya Helmi kepada Tribunpapuabarat.com, Jumat (17/02/2023).
Ia menyebut, TACB bisa merekomendasikan objek yang diduga cagar budaya (ODCB) untuk didata dan didaftarkan secara resmi menjadi warisan cagar budaya.
“Jadi mohon kepada kepala-kepala daerah agar segera membentuk TACB,” kata Surya Helmi.
Menurutnya, Tanah Papua memiliki kekayaan budaya yang sangat melimpah, namun kurang diperhatikan lantaran belum terdaftar sebagai cagar budaya.
Surya mengatakan perlu ada perawatan terhadap situs cagar budaya untuk menghindari risiko kerusakan warisan budaya, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.
“Sebut saja Gedung Pepera, gedung itu memiliki nilai sejarah, namun belum terdata sebagai cagar budaya, jadinya gedung itu tidak terawat dengan baik,” kata Surya Helmi.
Surya tetap mengapresiasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat yang telah membentuk tim ahli cagar budaya untuk menetapkan ODCB menjadi cagar budaya.
“Penetapan cagar budaya akan langsung melalui SK Gubernur oleh tim ahli cagar budaya,” kata Surya Helmi. (*)
sumber : papuabarat.tribunnews.com

