Jayapura – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua. “Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua,” ujar Jaleswari di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Ia menjelaskan, penetapan keadaan bahaya, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

