nusarayaonline.id – Sebuah opini kontroversif muncul di tengah upaya pemerintah melalui aparat keamanan mencari keberadaan pilot Susi Air yang diisukan disandera oleh kelompok OPM pimpinan Egianus Kogoya pasca pembakaran pesawat di lapangan terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga. Papua Pegunungan sepekan silam.
Pernyataan tersebut muncul dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy. Dirinya mendesak Presiden Joko Widodo dan pemerintahnya termasuk parlemen DPR RI untuk segera mengaudit kembali kebijakan negara, mengenai penganggaran operasi keamanan di tanah Papua. Dirinya juga meminta agar jangan mudah mempercayai pernyataan para petinggi TNI dan Polri di tanah Papua maupun di Jakarta yang mengatakan situasi Papua tidak aman karena ulah Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pemerintah tidak bisa melihat sebelah mata hanya dengan pandangan skeptis bahwa gerakan OPM selama ini karena faktor kesejahteraan dan kemiskinan secara ekonomi belaka.
Menurutnya, dengan segenap usaha penambahan instalasi militer melalui pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), semakin terbaca ‘’mengkambinghitamkan’’ TPNPB OPM sebagai faktor penyebab adanya gangguan keamanan. Penambahan instansi kelembagaan militer beserta penambahan kehadiran personel dalam jumlah besar tidak akan menyelesaikan masalah. Negara harus mampu melakukan dialog dengan pembicaraan dalam negosiasi politik terbuka, sehingga korban tidak bertambah dan caci maki politik bisa dihentikan di tanah Papua.
Hal senada juga diungkapkan oleh koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti yang mengingatkan bahwa penambahan komando daerah militer (Kodam) di provinsi anyar Papua akan memperburuk situasi keamanan. Menurutnya, selama ini minim evaluasi dan pengawasan atas pendekatan militeristik yang diterapkan Jakarta atas Papua, dimana tak pernah terbukti dapat menuntaskan masalah kemanusiaan. Okupansi militer ke Papua justru berkontribusi terhadap gelombang pengungsi dari kalangan sipil yang kehidupannya selalu dikepung kontak senjata antara TNI dengan TPNPB OPM. Selain itu, rencana penambahan Kodam juga kontraproduktif dengan upaya negara melalui Komnas HAM lewat kebijakan jeda kemanusiaan. Terlebih, jeda kemanusiaan yang diupayakan Komnas HAM belum berhasil karena dianggap minim representasi warga. Sehingga pengiriman pasukan bersenjata ke Papua, termasuk lewat penambahan Kodam, dikhawatirkan membahayakan akuntabilitas operasi keamanan di wilayah Papua.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan bahwa penambahan Kodam di seluruh provinsi akan direalisasikan termasuk untuk empat DOB di Papua. Rencana tersebut disebut masih dimatangkan. Sistem pertahanan Indonesia menitikberatkan pertahanan bersama dan rakyat semesta. Oleh karena itu harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat sipil.
Evaluasi Pendekatan Keamanan di Tanah Papua
Tak hanya dari oposisi pemerintah yang menyoroti perihal penanganan permasalahan di Papua. Sejumlah pihak yang memiliki concern terhadap isu Papua juga turut berkontribusi agar permasalahan menahun di bumi cenderawasih segera tersisih. Anggota Komisi I DPR, Dave Laksono menilai bahwa TNI sebagai garda terdepan negara dalam mengatasi ancaman keamanan khususnya masalah separatisme. Dirinya mendukung KSAD Jenderal Dudung menggunakan pendekatan persuasif, pasalnya tindakan kelompok separatis cukup mengganggu proses pembangunan di Papua.
Sepanjang tahun 2022 lalu, sebanyak 53 jiwa dari sipil maupun TNI-Polri menjadi korban kekejaman kelompok separatis. Mereka bertindak diluar nalar ataupun kesepakatan. Pasalnya, telah menjadi aturan di level dunia bahwa petugas medis tidak boleh diserang, namun kelompok separatis justru membabi buta menyerang seperti kejadian di Puskesmas Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, 13 September 2021 lalu. Perawat yang terjebak disiksa, diperkosa, dibunuh dan dilemparkan ke jurang. Berselang 6 bulan kemudian, menyusul penyerangan terhadap pekerja tower Palapa Timur Telematika (PTT). Sebanyak 8 pekerja tewas ditembak di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.
Pangkogabwilhan III, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa juga mengecam keras Egianus Kogoya sebagai manusia paling pengecut di dunia karena telah banyak membunuh masyarakat sipil bahkan membakar pesawat Susi Air yang selama ini melayani dan membantu masyarakat di pedalaman Papua. Menurutnya, aksi teror tersebut telah mengakibatkan masyarakat ketakutan sehingga tidak bisa bebas beraktivitas. Teror tersebut juga mengakibatkan regulasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan yang tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat Papua dan terjaganya kedaulatan NKRI menjadi terhambat.
Kemudian perihal urgensi rencana penambahan Kodam di provinsi pemekaran. Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran, Prof. Muradi turut memberikan penilaian bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan di wilayah yang memiliki karakteristik ancaman tinggi seperti Papua, atau di perbatasan negara seperti NTT dengan Timor Leste. Selain di daerah tersebut, belum perlu lagi adanya penambahan Kodam. Sebab, pada dasarnya pengamanan wilayah berada di bawah tanggung jawab kepolisian, bukan TNI. Untuk kasus di Papua, sangat diperlukan penambahan Kodam karena terdapat ancaman kelompok separatis. Hal tersebut untuk mendukung pola penanganan serta implementasi pemekaran wilayah. Jika pun pada akhirnya pemerintah melalui Kementerian Pertahanan tetap berencana membentuk Kodam di seluruh provinsi maka dibutuhkan kajian yang serius.
Konstitusi Menjamin Keterlibatan TNI dalam Memelihara Keutuhan Negara
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Polisi Boy Rafli Amar menyatakan bahwa Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua dikategorikan sebagai organisasi teroris. Sehingga penanganannya dilandaskan pada UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. KKB disebut organisasi teroris karena memiliki motif ideologi dan politik untuk membebaskan diri dari pemerintah yang sah sehingga penanggulangannya dilakukan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin pernah menyatakan bahwa TNI tak dapat menjalankan operasi untuk melawan KKB tanpa ada perintah. Tugas TNI saat ini adalah membantu kepolisian dalam mengatasi konflik di Papua. Karenanya, TNI sebaiknya memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani masalah konflik di Papua, khususnya KKB. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi masalah hukum ketika TNI melakukan operasi di Papua. Salah satu payung hukum yang diusulkannya adalah peraturan presiden (Perpres) yang didalamnya mengatur tentang operasi di Papua. Mengingat TNI memiliki kemampuan untuk hal tersebut.
Seperti yang kita tahu, bahwa konstitusi menjamin keterlibatan TNI. Berdasarkan UUD pasal 30 ayat (3), menyatakan, “Tentara Nasional Indonesia … sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” Negara memiliki Koopsus TNI yang beranggota personel tiga matra dengan klasifikasi mahir, dan khusus bertugas menumpas terorisme. Seluruh tindakan brutal, dan kekejaman yang dilakukan KKB di seluruh kawasan Papua, dapat “ditimbang” dengan UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan menggolongkan realita kriminal bersenjata sebagai terorisme, maka negara dapat melakukan operasi pemberantasan lebih efisien, sekaligus lebih melindungi rakyat. Menilik senjata KKB bukanlah alat tradisional melainkan senjata api berstandar perang. Maka KKB sudah tergolong pasukan pemberontak kombatan yang wajib untuk segera ditumpas.
Berangkat dari hal tersebut, Analis Komunikasi politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting menyatakan tak setuju jika pemerintah menggunakan analogi KKB. Hal tersebut karena yang dilakukan bukan sekadar kriminal saja, melainkan memiliki tujuan melepaskan diri dari Indonesia. Gerakan separatis tersebut secara terang-terangan menyebut dirinya OPM sejak tahun 1965. Front politik dari gerakan ini secara eksplisit menginginkan referendum untuk memilih merdeka dan lepas dari Indonesia. Mereka sudah memiliki bendera, lagu kebangsaan, lambang negara, pemerintahan, dan militer.
Lalu mengapa pemerintah masih bersikukuh dan berkutat pada analogi yang kurang tepat. Padahal, BIN sejak beberapa tahun lalu telah menggunakan istilah Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. OPM jelas gerakan separatis yang harus ditumpas dengan kekuatan militer.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

