Kepala suku besar Wikaya Kabupaten Keerom, Papua, Herman Yoku mendukung penuh langkah hukum yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enenbe.
Herman yang juga anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) menyebutkan bahwa KPK telah membuktikan bahwa tidak ada satupun di negara kesatuan republik Indonesia yang kebal terhadap hukum
“Saya dukung penuh apa yang dilakukan KPK, menangkap pak Lukas dan memproses hukum sesuai dengan aturan yang ada di negara Indonesia. Ini membuktikan bahwa negara tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Herman di Jayapura, Rabu (18/1/2023).
Herman berharap, Lukas Enembe juga bisa menerima konsekuensi hukum dari apa yang telah ditersangkakan kepadanya, karena KPK tidak mungkin menetapkan tersangka kepada seseorang tanpa bukti yang kuat dan akurat.
“Sebagai seorang pimpinan daerah harus bisa menerima konsekwensi hukum dari apa yang telah dibuat, harus belajar menghargai proses hukum. Uang Otsus itu diberikan pemerintah pusat untuk kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) dibuat oleh negara, bukan uang ciptaan pablik orang asli Papua,” ujar Herman. Dirinya juga berharap warga Papua, khususnya para pendukung Lukas Enembe, bisa menghargai proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK.
“Bagi pendukung bapak Lukas Enembe saya harap bisa menghargai proses hukum pak Lukas, Beliau harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan terhadap uang Otsus yang diberikan oleh negara. Bagi warga lainnya bisa tetap beraktifitas seperti biasa, jangan panik dan takut karena ada aparat keamanan yang juga adalah negara yang akan selalu hadir bagi semua masyarakat,” Imbuhnya.
Kepada KPK, Herman berharap, penanganan kasus korupsi tidak berhenti pada kasus Lukas Enembe saja, tapi bisa memeriksa pejabat daerah lain yang ada di Papua “KPK jangan berhenti dikasusnya Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe saja, tapi saya harap siapapun dia pejabat yang ada di Provinsi Papua dan kabupaten/kota juga pun sama, tidak pandang bulu, jangan hanya Gubernurnya saja, masih ada pejabat daerah lainnya, seperti Bupati, Walikota dan yang lainnya, sehingga ada suatu proses pembelajaran hukum bagi semua pejabat di Papua,” beber Herman.

