Ketua DPRP Yunus Wonda

Satu Persatu Kasus Lukas Enembe Seret Pejabat Papua, Ketua DPR Papua Yunus Wonda Diprediksi Menyusul

by Laura Felicia Azzahra
Ketua DPRP Yunus Wonda

nusarayaonline.id – Upaya KPK untuk menuntaskan kasus Lukas Enembe terus berlanjut dan bergulir dengan sejumlah agenda. Kali ini Ketua DPRD Papua Yunus Wonda mendapat giliran dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi. Namun berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang bersangkutan justru tidak hadir. Wakil rakyat Papua dari Fraksi Partai Demokrat tersebut memilih absen tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal tersebut mengingatkan kita pada sikap Lukas Enembe yang kala itu berawal dari ketidakhadirannya saat dipanggil oleh penyidik KPK. Namun begitu, pihak KPK akan memanggil ulang Yunus Wonda karena posisinya sebagai saksi terkait kasus yang menimpa Lukas Enembe.

Rekam Jejak Seorang Yunus Wonda

Salah satu konsekuensi menjadi seorang pejabat publik adalah masifnya sorotan media. Setiap kegiatan dan pergerakan mampu menjadi bahan pemberitaan hingga pembicaraan publik yang terkadang berlangsung tanpa mengenal waktu. Kondisi teknologi informasi yang serba hyperlink membuat setiap orang terlibat untuk bermedia dari sebelumnya yang hanya di ranah permukaan hingga kemudian merasuk hingga ranah privat seseorang yang dianggap memiliki poin tertentu untuk menjadi pembahasan. Nama Yunus Wonda selain dikenal sebagai Ketua DPR Papua dari Fraksi Demokrat, juga keterlibatannya dalam penyelenggaraan PON XX Papua yang turut melambungkan namanya.

Namun siapa sangka, dibalik kesuksesan penyelenggaraan event nasional tersebut terdapat sejumlah fakta yang mengarah kepada hal negatif yang tidak terduga sebelumnya. Termasuk dalam hal ini berkaitan dengan kasus korupsi dan gratifikasi Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe yang pada akhirnya turut melibatkan dirinya sebagai saksi. Semoga memang hanya berhenti sebagai saksi, Karena yang sudah-sudah, para tersangka koruptor berawal dari panggilannya sebagai saksi dalam sebuah kasus.  

Belum Melapor Harta Kekayaan

Eksistensi pejabat publik tak lepas dari sorotan harta kekayaan. Berdasarkan laman https://elhkpn.kpk.go.id terdapat fakta bahwa Yunus Wonda memiliki harta kekayaan senilai Rp1,8 miliar yang berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Dirinya tercatat belum melaporkan harta kekayaan untuk tahun 2021. Berangkat dari fakta tersebut kemudian terkuak sejumlah hal seperti yang dikabarkan papua.tribunnews.com bahwa Yunus Wonda pernah tersangkut dugaan korupsi dana Otonomi Khusus (Otsus). Disebutkan bahwa sebagian besar dana pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memajukan Papua dikucurkan kepada Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Yunus tidak menginginkan KNPB hilang dari rusunawa Universitas Cenderawasih (Uncen).

Dugaan tersebut juga diperkuat dengan pemberitaan dari jubi.co.id, bahwa berdasarkan data dari Baintelkam Polri terdapat dugaan penyelewengan dana Otsus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,8 triliun. Dalam sebuah wawancara telepon, Yunus Wonda kala itu sempat menanggapi tuduhan tersebut agar jangan menjadi pengalihan isu. Menurutnya dari kaca mata politik hal tersebut terjadi karena arus penolakan dari rakyat terhadap Otsus cukup besar. Dirinya mempersilahkan untuk dilakukan proses penyelidikan jika dugaan korupsi yang disampaikan Menkopolhukam dan Polri tersebut benar adanya.   

Akui Gunakan Tiga Mobil Dinas

Sebelumnya, pada tahun 2019 dirinya juga pernah bersinggungan dengan KPK ketika disebutkan terdapat pejabat di DPR Papua yang menggunakan asset negara berupa mobil lebih dari satu. KPK juga menyoroti banyaknya asset negara yang digunakan oleh pejabat dan tak dikembalikan kembali usai masa jabatannya berakhir. KPK menyarankan kepada pejabat di daerah, agar tidak menyalahgunakan aset pemerintah dan segera mengembalikan. Dikutip dari pemberitaan Kumparan,com, secara terang-terangan Yunus Wonda mengakui bahwa dirinya menggunakan tiga mobil dinas sekaligus sejak menjabat sebaga wakil Ketua DPR Papua pada periode lalu. Yunus berjanji akan mengembalikan dan meminta pihak eksekutif juga melakukan hal yang sama. Ia menyebutkan masih banyak pihak eksekutif yang mempunyai kendaraan dinas lebih dari satu dan banyak parkir di rumahnya.

Carut Marut Penyelenggaraan PON XX Papua

Kemudian berdasarkan data dari tim riset Tirto.id, jelang pelaksanaan PON XX Papua tahun 2021 lalu, terdapat fakta bahwa PON Papua mengorbakan alam dan masyarakat. Yakni adanya venue dayung yang masuk Kawasan hutang lindung, adanya masyarakat adat yang belum mendapat kompensasi ganti rugi di atas tanah ulayat, menghancurkan biota laut, membabat hutan bakau (hutan perempuan), serta menggusur asrama mahasiswa Universitas Cenderawasih. Selain itu, pada saat pelaksanaan juga terdapat kericuhan seperti insiden di arena tinju pada tanggal 8 Oktober 2021, serta aksi demonstrasi keluhan relawan PON XX Papua terkait honor yang belum dibayarkan pada akhir Oktober 2021.

Di sisi lain, juga terdapat laporan dari GM Pekat IB terhadap Menpora dan Panitia Besar PON XX Papua ke KPK, BPK dan Komisi X DPR RI terkait adanya dugaan mark up pengalokasian anggaran dana PON XX yang dilakukan oleh Panitia Besar (PB) PON XX Papua 2021. Untuk diketahui bahwa Anggaran yang sudah dikucurkan Pemerintah dari APBD Papua untuk Penyelenggaran PON XX sebesar Rp2 Triliun yang dananya sudah terapakai untuk pembangunan Venue-venue di Papua. Terakhir di September 2021 digelontorkan kembali dana dari APBN sebesar Rp 1,4 Triliun dari 1,6 Triliun yang diusulkan PB PON Yunus Wonda sebagai Ketua Umumya.

Perkembangan Kasus Lukas Enembe

Sementara itu, terkait dengan perkembangan penyidikan kasus Lukas Enembe. Pihak KPK melalui Wakil Ketuanya, Alexander Marwata meneruskan pernyataan dari tim dokter RSPAD dan IDI bahwa Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan layak diperiksa. Sebagai tindak lanjut penyidikan, pihak KPK juga segera memeriksa istri Lukas Enembe, Yulce Wenda dalam kapasitasnya sebagai saksi. Ia bakal dikonfirmasi soal dugaan keterkaitan hingga aliran dana untuk Organisasi Papua Merdeka (OPM). Sebelumnya, dugaan aliran uang untuk OPM muncul setelah Ketua ULMWP, Benny Wenda memberikan dukungan pembelaan terhadap Lukas Enembe. KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Yulce Wenda untuk bepergian ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Yulce dicegah bepergian karena keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua yang menjerat Lukas Enembe.

Secara tegas dan yakin, KPK juga telah menduga bahwa korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai lebih dari 1 Triliun. Hal tersebut bakal dipastikan dengan penelusuran melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

Pada akhirnya, seorang Yunus Wonda yang saat ini sedang dijadwalkan ulang untuk diperiksa KPK harus bersikap ksatria dan tanggung jawab untuk datang dan bersaksi. Segala penyangkalan dengan ‘drama’ mangkir dari panggilan hanya akan membuat publik semakin berspekulasi negatif terhadap dirinya, ataukah memang sebenarnya dirinya juga terlibat? Kita lihat bersama ke depan, jangan sampai seorang Yunus Wonda juga meniru kekonyolan Lukas Enembe yang memalukan banyak pihak terutama masyarakat Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment