nusarayaonline.id – Keputusan pemerintah melalui pernyataan Presiden Jokowi yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu berdampak pada sejumlah hal.
Seperti yang kita tahu bahwa dalam beberapa bulan terakhir, pandemi covid-19 disebut semakin terkendali, per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate Covid-19 mingguan juga berada di angka 3,3% bed occupancy rate 4,9% serta angka kematian sebesar 2,39%. Angkat tersebut berada di bawah standar WHO. Keptusan pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan adanya keputusan tersebut, tidak lagi terdapat pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
Dalam konteks wilayah dan kecenderungan publik di Papua, meredanya klaster dan penyebaran pandemi covid-19 berdampak pada meningkatnya kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat. Pada perhelatan Piala Dunia beberapa saat lalu, hampir setiap hari terdapat konvoi para pendukung kesebelasan negara mengarak atribut keliling kota atau berkumpul di titik-titik keramaian. Pun demikian dengan yang terjadi ketika perayaan Natal, bisa dikatakan bahwa geliat keramaian di Papua khususnya di Jayapura telah kembali normal seperti sebelum adanya pandemi. Pawai perayaan pergantian tahun baru juga diprediksi bakal dilakukan oleh sebagian masyarakat, meski kita tahu cuaca cenderung hujan dalam beberapa hari terakhir. Adanya kecenderungan publik untuk merayakan malam tahun baru diindikasi menimbulkan konsentrasi massa di ruang publik termasuk di tempat ibadah.
Permasalahan Maraknya Peredaran Minuman Keras di Papua
Kebiasaan berkumpul yang diikuti dengan menenggak minuman keras (Miras) seperti menjadi hal yang sering ditemui di wilayah Papua. Kondisi ini menjadi salah satu yang perlu diwaspadai dalam momentum perayaan pergantian tahun baru, terlebih kerumunan massa yang sudah tidak lagi dibatasi seperti menjadi euforia baru setelah lebih dari 2 tahun ‘puasa’ keramaian akibat pandemi. Meski pemerintah daerah telah melarang penjualan Miras sejak perayaan Natal beberapa waktu lalu, namun potensi peredaran secara terselubung diindikasi masih terjadi sejalan dengan permintaan publik yang diperkirakan meningkat. Dalam modus distribusi, pada pemasok Miras diketahui tidak hanya mengirim barang melalui jalur udara, namun juga via sungai dengan menggunakan kapal dan jalur darat via jalan Trans Papua Jayapura – Yalimo – Wamena yang disebut sulit dalam pengawasan.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fahiri dalam pernyataannya menegaskan melarang peredaran Miras jelang perayaan tahun baru 2023. Hal tersebut sebagai upaya mencegah konflik di masyarakat yang disebabkan oleh efek Miras. Sejumlah kejadian akibat pelaku tak bisa mengontrol diri setelah mengonsumi Miras secara berlebihan yang mengakibatkan kerugian orang lain menjadi evaluasi aparat keamanan dan pemerintah daerah. Masyarakat Papua dipersilahkan untuk merayakan pesta malam tahun baru tanpa menggunakan Miras. Pelarangan penjualan Miras secara tegas dimulai tanggal 30-31 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menangkap tiga penjual Miras illegal di koridor Jalan Kelapa Dua Entrop Jayapura Selatan. Lokasi sepanjang jalan raya Entrop kerap digunakan untuk menjual miras di malam hingga dini hari, dengan menggunakan kode ‘Ada-ada’. Kapolsek Jayapura Selatan AKP Julkifli Sinaga mengatakan, penangkapan tiga penjual miras tersebut menyusul laporan dari warga yang merasa resah atas ulah para pelaku selama ini.
Sementara itu, Toko minuman keras hingga Panti Pijat di Kota Timika, Papua Tengah diimbau tidak buka selama masa Natal 2022 hingga Tahun Baru 2023. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Ronny Marjen sesuai Instruksi Bupati Mimika nomor 4 tahun 2022. Dalam instruksi tersebut dikatakan, untuk menghormati umat Kristiani dalam menjalankan ibadah Natal tahun 2022 dan perayaan lepas sambut Tahun 2022-2023, maka kepada pemilik Bar, diskotik, panti pijat atau club malam, tempat hiburan billyard dan pedagang minuman beralkohol di Mimika akan diberlakukan pengaturan penutupan sementara selama masa hari raya natal dan tahun baru. Satpol PP dan Kepolisian akan menjalankan instruksi itu terkait peredaran miras dan lainnya mulai tanggal 24, 25, 30 dan 31 desember, kemudian pada tanggal 1 dan 2 Januari 2023.
Komitmen Aparat Jaga Keamanan Wilayah Papua
Selain permasalahan Miras, pihak aparat keamanan juga menyoroti permasalahan separatisme di wilayah Papua yang hingga kini masih menjadi kajian bersama dalam upaya menangani. Sebagai langkah kongkrit, Pihak Kepolisian telah memutuskan untuk memperpanjang operasi pengamanan di wilayah Papua atau Operasi Damai Cartenz selama 6 bulan ke depan. Operasi tersebut difokuskan di lima wilayah hukum polres, yakni Polres Kabupaten Pegunungan Bintang, Polres Kabupaten Yahukimo, Polres Kabupaten Nduga, Polres Kabupaten Intan Jaya, dan Polres Kabupaten Puncak Ilaga. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan operasi tersebut mulai diperpanjang per 1 Januari 2023 dengan tetap mengedepankan tindakan preventif dan persuasif kepada masyarakat di Papua. Dalam operasi tersebut, penegakan hukum tidak dijadikan hal utama untuk mengatasi permasalahan di Papua.
Langkah kongkrit juga bakal dilaksanakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang akan mengajak kepala staf dari tiga matra untuk mengecek daerah rawan di Papua. Rencana kunjungan tersebut akan dilakukan awal tahun 2023 dengan tujuan melihat sejauh mana tingkat kerawanan di daerah-daerah tersebut dan mendengar langsung masukan. Selain itu, pengecekan juga dilakukan untuk melihat sejauh mana kebutuhan dan kesulitan di daerah rawan di Papua. Nantinya, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan membahas evaluasi dan masukan soal pengamanan di wilayah rawan.
Mewaspadai Ajakan Papua Merdeka Berkedok Pesan Natal oleh Benny Wenda
Menjadi hal yang juga patut diwaspadai selain potensi peredaran Miras dan pergerakan kelompok separatis Papua, adalah munculnya pesan Natal dari tokoh separatis ULMWP Benny Wenda memanfaatkan kemudahan media sosial untuk menyebar pesan yang kemudian dipublikasikan oleh media online nasional. Dalam pesannya, dirinya menyampaikan kepada kelompok solidaritas perjuangan kemerdekaan Papua Barat bahwa Perjuangan pembebasan West Papua adalah perjuangan untuk kemanusiaan, martabat, dan hak-hak dasar. Menurutnya, tahun 2022 adalah tahun yang sulit bagi Papua Barat, karena kehilangan pejuang dan pemimpin hebat seperti Filep Karma, Jonah Wenda, dan Jacob Prai. Enam puluh satu tahun sejak Act of No Choice yang disebut curang, rakyat terus menderita di bawah pendudukan kolonial Indonesia.
Pesan tersebut jelas bersifat provokatif, untuk diketahui bahwa Benny Wenda kerap mengklaim memperjuangkan kelompok separatis melalui jalur diplomasi di luar negeri. Dirinya secara lantang menyerukan kunjungan PBB ke Papua untuk selidiki pelanggaran HAM. Orang Papua diklaim menjadi pengungsi di negara sendiri, seperti di Nduga, Intan Jaya, Maybrat, dan Oksibil. Maksud hati mencari dukungan dan simpati dari dunia internasional melalui jalur Parlemen Inggris, namun Benny Wenda tak peduli dengan sikap kelompoknya dan kaitannya dengan kondisi di Papua sebagai dampak dari ulah teman-temannya sendiri. Sosok Benny Wenda juga diketahui bermasalah dengan internal organisasi yang diklaim dipimpinnya. Selain konflik internal antara dirinya dengan salah satu organisasi yang dinaungi ULMWP bernama West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL). Benny Wenda juga dianggap hanya menumpang hidup oleh pimpinan kelompok separatis Nduga, Egianus Kogoya. Keberadaan Benny Wenda secara tegas disebut hanya menumpang hidup dari aksi-aksi teror kelompok separatis dan teroris di Papua.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

