Ilustrasi salah satu masyarakat Baliem Papua

Mempertanyakan Motivasi BRIN Hadirkan Pembicara Tak Berimbang dalam Kajian Penyelesaian Masalah Papua

by Laura Felicia Azzahra
Ilustrasi salah satu masyarakat Baliem Papua

nusarayaonline.id – Sebuah diskusi berkaitan dengan permasalahan Papua baru saja digelar oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 29 Desember 2022 melalui aplikasi daring. Kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari refleksi akhir tahun tim kajian Papua-BRIN bertajuk: Konflik, Pemekaran, dan Proses Perdamaian di Tanah Papua. Tampil sebagai pembicara dalam diskusi yakni: SKPKC Fransiscan Papua Theo Van Den Broek, Aktivis Jaringan Damai Papua Yan Christian Warinussy, serta Pengajar Universitas Negeri Papua Agus Sumule. Kemudian bertindak sebagai moderator adalah peneliti BRIN, yakni Cahyo Pamungkas.

Sejak awal moderator telah memberikan pagar bahwa paparan harus terbebas dari kepentingan apapun dengan menerapkan akademik freedom. Namun sejumlah pembicara justru memanfaatkan waktunya untuk menyudutkan pemerintah kaitanya dengan permasalahan pembangunan di Papua. Theo Van Den Broek secara singkat menyatakan bahwa strategi penyelesaian konflik di Papua oleh pemerintah Indonesia justru menjadi bentuk penguasaan wilayah Papua disertai dengan kekerasan. Akademisi, Agus Sumule menilai bahwa yang terjadi di Papua merupakan Creeping Genocide yakni marginalisasi terhadap Indigenous People atau penduduk asli Papua secara perlahan. Kemudian, Yan Christian Warinussy menyatakan bahwa gagalnya penyelesian kasus HAM di Papua mencerminkan nihilnya langkah pemerintah menyudahi konflik di Papua. Pihaknya melalui Jaringan Damai Papua mendorong agar para pihak bersepakat menyudahi konflik. Sementara itu, Adriana Elisabeth menilai bahwa satu-satunya upaya penyelesaian konflik yang belum dilakukan pemerintah adalah pendekatan soft skills, dialog, dan damai.

Sangat disayangkan bahwa diskusi berbentuk zoom meeting yang harusnya bisa berlangsung dalam ragam sudut pemikiran dan gagasan tersebut cenderung tendensius membangun opini publik untuk mendesak pemerintah melakukan komunikasi dengan kelompok separatis dan teroris (KST) Papua atau juga disebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam format dialog Jakarta-Papua yang diklaim sebagai satu-satunya solusi bagi penyelesaian masalah di bumi cenderawasih. Hal tersebut terlihat dari pembicara yang menyajikan hasil penilaian terhadap upaya penyelesaian kasus di Papua dengan lebih mengedepankan sejumlah orang asli Papua yang disinyalir memiliki muatan kemerdekaan. Selain itu pembahasan juga diselimuti dengan isu HAM untuk menekan pemerintah yang disebut sebagai pihak pelanggar, dengan mengesampingkan bahwa para anggota KST Papua dan KKB secara nyata justru merupakan pihak yang paling sering melakukan kekerasan brutal yang tak peduli siapa pihak yang menjadi korban jiwa.  

Sejumlah Upaya Pemerintah Atasi Konflik Bersenjata di Papua

Tak kurang, berbagai upaya negara maupun pemerintah telah dilaksanakan dalam penyelesaian konflik di wilayah Papua melalui berbagai pendekatan. Beragam strategi juga telah dan tengah ditempuh dalam penyelesaian permasalahan separatis di Papua. Pada dasarnya, permasalahan eksistensi KST Papua atau KKB berkaitan dengan isu politik dan ideologi. Berbagai upaya pemerintah untuk memajukan Papua selalu mendapat resistensi dari pihak tersebut, mulai dari revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) hingga UU pemekaran di sejumlah wilayah Papua. Satu hal yang menjadi misi panjang mereka adalah ingin memisahkan diri dari Indonesia. 

Dalam hal kebijakan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), mereka beranggapan bahwa realisasi UU tersebut berdampak pada semakin sempitnya ruang gerak dan eksistensi serta membahayakan posisi. Sejumlah narasi dari oposisi bahkan menyebut kebijakan pemekaran menjadi pemicu eskalasi konflik bersenjata di Papua. Padahal kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya percepatan pembangunan serta memotong jarak pelayanan yang sebelumnya menjadi kendala bagi wilayah yang memiliki jangkauan luas seperti Papua. Atas dasar perbedaan ideologi dari kelompok banal yang kerap bertindak brutal tersebut, maka berbagai pendekatan kesejahteraan diindikasi tak membawa pengaruh bagi pergerakan mereka untuk lepas dari Indonesia.

Dinamika Upaya Penyelesaian Konflik Papua

Adanya penyematan label teroris untuk KST Papua tentu bukan tanpa dasar. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme memiliki pengertian, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Eksistensi KST Papua atau KKB dengan aksi brutalnya selama ini menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Pada akhirnya, upaya memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh kelompok separatis dan teroris merupakan wujud konkrit bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel T.M. Silitonga telah memerintahkan penangkapan terhadap KST Papua yang masih menebar teror kepada warga sipil di Maybrat, Papua Barat. Menurutnya, kelompok tersebut harus ditangkap dalam keadaan hidup maupun mati. Dirinya menyebut personel Polri dan TNI telah menguasai daerah Maybrat yang sebelumnya diklaim telah diduduki oleh KST Papua namun tak usut punya usut hanya omong kosong. Ditegaskan bahwa Maybrat dalam keadaan kondusif. Patroli rutin dan terukur oleh Polri dan TNI terus dilakukan untuk memastikan kondusifitas Maybrat secara menyeluruh.

Jalur Dialog Tak Serta Merta Bawa Pengaruh Besar dalam Penyelesaian Konflik

Sebelumnya, sebuah tudingan terhadap pemerintah juga muncul dari Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injjil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun yang menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah merespon adanya permintaan dialog terkait penyelesaian konflik Papua. Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD menjelaskan bahwa upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan banyak pihak, namun KST Papua masih menunjukkan sikap tidak kooperatif. Pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog, bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun MRP.

Pada akhirnya, harapan adanya dialog antara pemerintah pusat dan masyarakat Papua diindikasi tidak membawa pengaruh besar bagi kelompok separatis dan teroris Papua. Misi panjang mereka adalah lepas dari Indonesia bagaimanapun kondisinya. Salah satu faktor pembentuknya adalah doktrin dan pengaruh dari pemimpin kelompok tersebut. Benny Wenda misalnya, atau beberapa panglima mereka di setiap wilayah, salah satunya Egianus Kogoya yang menjadi aktor utama dalam kasus penyerangan di Nduga.  Dengan modal kewibawaan serta kesenioritasannya mampu mempengaruhi sebagian besar anggotanya yang mungkin tidak memiliki pengetahuan yang lebih tinggi darinya serta memiliki sikap militan dalam setiap kegiatan atau aksi yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah ataupun menyinggung kemerdekaan. Di benak mereka, mungkin ketika Papua lepas dari Indonesia akan lebih maju dari sebelumnya, padahal kenyataannya tidak demikian. Timor leste adalah bukti nyata. 

Adanya kajian diskusi yang cenderung menyudutkan pemerintah tersebut secara langsung mungkin tidak berpengaruh terhadap kebijakan pemerintah di Papua. Namun, perlu menjadi kewaspadaan bersama bahwa narasi yang mereka sampaikan berpotensi membangun opini publik bahwa pemerintah telah bertindak diskriminatif terhadap masyarakat Papua. Padahal hingga saat ini sejumlah program dan kebijakan terus dilaksanakan pemerintah untuk membangun Papua.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment