nusarayaonline.id – Sejumlah respon publik bermunculan menyusul adanya momentum pelantikan Panglima TNI Yudo Margono oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta pada Senin 19 Desember 2022 lalu. Laksamana Yudo Margono merupakan calon tunggal Panglima TNI yang diajukan Presiden Jokowi. Pengumuman namanya tercantum dalam surat Presiden (Surpres) yang diajukan ke DPR.
Sebuah respon bertendensi negatif muncul dari salah satu pendukung kelompok separatis yang aktif memberikan opininya di media sosial. Melalui akun twitter bernama @Mulait_ yang diindikasi dimiliki oleh Ambrosius Mulait merespon pelantikan tersebut dengan pertanyaan, apakah Panglima Yudo Margono akan mewarisi pendekatan militer di Papua, sebab selama hampir 2 periode pemerintahan Jokowi telah mewarisi pengungsian sebanyak 60 ribu masyarakat yang tersebar di Intan Jaya, Nduga, Pegunungan Bintang, Maybrat, dan Yahukimo.
Dalam cuitannya tersebut juga disebut bahwa masalah sejarah aneksasi Indonesia terus mewarisi kejahatan kemanusiaan di Papua. Sementara pemerintah Indonesia melihat masalah sejarah dengan pembangunan. Menurutnya, nasionalisme tidak bisa ditutupi dengan pembangunan. Disebut pula bahwa terdapat catatan di 2 periode pemerintahan Jokowi, yakni: pertama, pembunuhan diluar hukum masif tinggi, pelaku tidak pernah diproses. Kedua, Demo damai dikriminalisasi secara paksa, kekerasan tidak pernah memproses pelaku. Ketiga, kriminalisasi tuduhan palsu anggota OPM terhadap anak dibawah umur di Nduga dan Maybrat yang masih terjadi secara masif. Di akhir kalimat, dirinya juga menyinggung momentum peringatan 61 tahun aneksasi Papua secara paksa melalui komando Trikora.
Amanat Presiden Jokowi Terkait Penanganan Kasus Separatisme di Papua
Usai momentum pelantikan, Presiden Jokowi secara khusus memberikan arahan kepada sang panglima terkait penanganan kelompok separatis. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mulanya menyampaikan bahwa pendekatan humanis dan pengurangan prajurit TNI di Papua menjadi hal baik. Namun, beliau juga mengngatkan agar Yudo tegas kepada KKB lantaran sejumlah aksi brutal yang masih terus terjadi.
Menanggapi hal tersebut, Panglima TNI Yudo Margono merespon bahwa akan lebih ditonjolkan kepada operasi territorial namun tetap tegas sesuai hukum. Pihaknya secara tegas akan segera datang ke Papua untuk melaksanakan evaluasi termasuk didalamnya meminta masukan dari prajurit di lapangan hingga pemerintah daerah dan tokoh masyarakat mengenai apa yang seharusnya TNI lakukan. Pengamanan di Papua harus diputuskan secara matang, dimana pendekatan di lapangan menjadi pertimbangan penting.
Menjadi pertimbangan bahwa dari sejak lama masyarakat Papua secara tegas menolak keberadaan Kelompok Separatis dan Teroris (KST) karena aksi yang dilakukan kerap menggangu keamanan dan kenyamanan publik termasuk melewati batas kemanusiaan, seperti melakukan perampokan dan pembunuhan. Bahkan dalam aksinya tersebut, masyarakat sipil tak luput menjadi korban jiwa. Para tokoh masyarakat juga berulang kali menyatakan sikap terhadap keberadaan KST Papua yang telah menjadi pengkhianat negara. Menjadi harapan bersama bahwa masyarakat harus bersatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari ulah keleompok tersebut. Jangan ada yang terpengaruh akan propaganda dan hoaks yang sengaja dibuat oleh anggota kelompok separatis. Masyarakat Papua secara umum mendukung aparat keamanan agar tidak ragu menindak kelompok tersebut.
Komando Trikora Bukan Merupakan Aneksasi Indonesia ke Papua
Berdasarkan catatan sejarah dijelaskan bahwa Trikora diumumkan oleh mantan Presiden Soekarno pada 19 Desember 1961 di Yogyakarta, dilatarbelakangi oleh keinginan Indonesia untuk membebaskan Irian Barat dari cengkraman Belanda saat itu. Dikutip dari buku Explore Sejarah Indonesia Jilid 3, Abdurakhman dan Arif Pradono (2019: 132), dijelaskan bahwa Trikora diambil setelah upaya menyelesaikan masalah Irian Barat melalui jalur diplomasi mengalami kegagalan. Pemerintah Indonesia kemudian menempuh jalur konfrontasi militer. Kemudian pada 19 Desember 1961 Presiden Soekarno mengeluarkan komando yang disebut Trikora, yang berisi: Gagalkan pembentukan negara boneka Papua buatan Belanda, Kibarkan sang merah putih di Irian Barat, dan Bersiaplah untuk mobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air dan bangsa.
Setelah perjuangan panjang dan campur tangan Amerika Serikat, akhirnya Indonesia dan Belanda kembali bertemu untuk menempuh jalur diplomasi dalam menyelesaikan masalah Irian Barat. Pada akhirnya dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian New York, dimana bendera Belanda resmi diturunkan dan digantikan dengan bendera Merah Putih sebagai tanda dimulainya kekuasaan de jure Indonesia atas tanah Papua di bawah pengawasan PBB. Adanya narasi yang menyebut bahwa Papua Barat bukan bentukan Belanda jelas bersifat ahistoris. Pada 1 Mei 1945, Corinus Krey dan Frans Kaisiepo melahirkan nama ‘Irian’ untuk mengganti istilah ‘Papua’ saat berdiskusi di Jayapura. Istilah tersebut menandakan keinginan mereka menjadikan tanah airnya sebagai bagian Indonesia Raya. Dalam sebuah tulisan sejarah juga disebut bahwa Frans juga menjadi utusan Papua untuk Konferensi Malino, dan membawa istilah Irian sebagai nama pulau besar paling timur. Usaha integrasi Papua berlanjut dalam perjanjian-perjanjian kemerdekaan, termasuk Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949.
Namun dari pihak Belanda menganggap bahwa Papua harus mendapatkan status khusus. Menurunya, wilayah Papua di bidang ekonomi tak mempunyai hubungan khusus dengan Indonesia, sehingga harus di luar Republik Indonesia Serikat (RIS) kala itu. Papua juga disebut hanya memiliki hubungan khusus dengan Kerajaan Belanda, yang akan diperintah sesuai piagam PBB. Mereka menganggap, orang asli Papua secara etnis dan ras berbeda pada masyarakat Indonesia pada umumnya. Pihak Belanda menginginkan Papua Barat sebagai negara tersendiri di bawah naungannya. Secara nasib pun, masyarakat Papua pada masa sebelumnya tak seperti bangsa Indonesia pada umumnya yang mengalami kerja paksa, penyiksaan, dan kematian saat di bawah Belanda. Mereka cenderung menganggap Belanda bukan penjajah, tetapi penyebar agama dan kemanusiaan.
Terdapat banyak perundingan yang dilakukan pasca KMB untuk membahas Papua, namun semuanya mengalami kebuntuan hingga kemudian berakhir pada perjanjian New York yang mengisyaratkan Indonesia untuk mengadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969. Peristiwa tersebut menjadi pintu masuk Papua sebagai bagian dari Indonesia.
Sejumlah Masukan Publik dalam Penanganan Kelompok Separatis di Papua
Berangkat dari sejumlah gangguan keamanan yang dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris di Papua, publik memberikan masukan terhadap negara untuk bersikap terutama kepada aparat dalam upaya dan strategi menumpas kelompok yang memiliki misi kemerdekaan tersebut, tentunya melalui kacamata masing-masing.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institue, Hendardi pernah memberikan masukan terkait gangguan keamanan yang terus berulang, pemerintah harus serius merespon secara komprehensif, antara lain dengan mencari formulasi penyelesaian politik di Papua, sebab jika tidak, eskalasi perlawanan kelompok separatis pasti meningkat. Pemerintahan Jokowi harus menyadari bahwa pembangunan infrastruktur dan peningkatanan kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua tidaklah cukup, apabila tidak dibarengi penghormatan dan rekognisi atas hak-hak dasar masyarakat Papua. Dalam konteks tersebut, penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu serta yang terjadi pada dan pasca pemerintahan Soeharto menjadi prasyarat mendesak. Dialog dan kesediaan mendengar hati dan pikiran rakyat Papua tidak boleh ditunda dan tidak bisa ditutupi dengan kemajuan ekonomi belaka. Kemudian, dalam konteks perhelatan politik elektoral, para politisi hendaknya tidak melakukan politisasi terhadap kelompok separatis. Sebaliknya, seluruh elite politik harus memberikan dukungan dan kepercayaan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengendalikan situasi dan memulihkan keamanan.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM 2017-2022, Beka Ulung Hapsara memberikan masukan bahwa penyelesaian kelompok separatis di Papua bisa dimulai dengan pengumpulan data dan fakta, tidak hanya dari aparat keamanan namun juga dari perangkat desa dan masyarakat sipil. Setelah itu kemudian melakukan studi komprehensif dari aspek ekonomi, politik, sosial dan keamanan. Studi komprehensif tersebut diharapkan bisa menemukan solusi untuk permasalahan yang di Papua. Terakhir, melibatkan orang-orang Papua dalam membicarakan solusi penyelesaian permasalahan di Papua, sehingga solusi yang didapatkan bisa membuat seluruh pihak merasa aman dan nyaman untuk melaksanakan dan menerima.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

