Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang adalah jalan panjang upaya bangsa kita untuk terlepas dari hukum warisan belanda. KUHP warisan belanda yang terbagi kedalam tiga buku tersebut telah lama mewarnai perjalanan hukum pidana di Indonesia. Terlepas dari polemik apapun, pengesahan KUHP adalah bentuk keberanian serta mempertegas jati diri perkembangan hukum Indonesia.
Sejarah panjang penerapan KUHP dimulai sejak pengesahan Staatsblad (lembaran negara) pada tahun 1915 Nomor 732 yang mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1918 yang kemudian diteruskan setelah kemerdekaan Indonesia dengan asas Konkordansi. Kemudian, sebagai upaya penegasan kembali pemberlakuan KUHP yang menjadi warisan kolonial tersebut maka pada tanggal 26 Februari 1946, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Undang-undang inilah yang menjadi dasar hukum dari penerapan KUHP di Indonesia pasca kemerdekaan. Serta dirumahnya Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie menjadi Wetboek van Strafrecht, yang kemudian diganti pula dengan RKUHP dan baru-baru ini telah di sahkan menjadi KUHP.
Sebagai hukum warisan Belanda, KUHP lama sejatinya tidak dapat secara penuh mencerminkan wajah hukum Indonesia yang sesuai dengan prinsip etika dan moral yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara KUHP yang telah disahkan baru-baru ini adalah wajah hukum pidana negara kita yang berpegang teguh kepada prinsip etika dan moral yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam ilmu antropologi hukum, kita akan mengetahui betapa pentingnya hukum dengan melihat bagaimana hukum dihadirkan dengan melihat konteks sosial dari kehadiran hukum tersebut, serta bagaimana hukum berkembangan dalam kehidupan sosial. Hukum akan selalu bergerak seiring dengan perkembangan masyarakat. Perkembangan hukum itu sendiri akan selalu memperhatikan relevansi dan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Pengesahan RKUHP sebagai Undang-Undang baru-baru saat ini sudah pasti tidak terlepas dari perkembangan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Dalam perjalanan perkembangan hukum pidana di Indonesia pengesahan KUHP baru saat ini menjadi diperlukan mengingat telah banyak pula perkembangan hukum pidana yang di atur di luar KUHP. Oleh karenanya, kehadiran KUHP baru saat ini bertujuan untuk menjawab perkembangan produk hukum yang mengikuti perkembangan tindak pidana.
Pada realitas hukum pidana hari ini, kita sudah dihadirkan banyak sekali perkembangan tindak pidana yang belum diatur dalam KUHP lama. Oleh karenanya, KUHP baru hadir sebagai bentuk kompleksitas serta bagaimana produk hukum dapat mengakomodasi dan mengemas aturan permasalahan hukum pidana ke dalam KUHP baru.
Penolakan terhadap KUHP yang baru disahkan beberapa hari ini menjadi satu hal lazim terjadi, mengingat ketika satu produk hukum akan dikeluarkan dan berlakukan di tengah masyarakat, akan hadir berbagai pandangan baik mendukung maupun menolaknya. Demikianlah hukum, dia adalah seni untuk menginterpretasi (law is art of interpretation). Hukum dipandang tergantung dari kacamata mana dia dilihat sebagai suatu produk hukum.
Dalam perkembangan hukum, dia akan beriringan pula dengan polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait kehadiran suatu produk hukum. Kritik atas kehadiran KUHP baru saat ini menjadi hal yang sah-sah saja, mengingat negara kita adalah negara demokrasi. Akan tetapi, menjadi kurang elok apabila dilakukan penolakan secara terus menerus.
Satu pertanyaan mendasarnya adalah aampai kapan kita akan terus menggunakan KUHP lama warisan kolonial serta tidak mempercayai KUHP baru produk bangsa kita? Jangan biarkan polemik yang berkembang menurunkan semangat pembentukan hukum pidana oleh bangsa kita sendiri.
Pengesahan KUHP baru adalah babak baru dari sejarah perjalanan hukum pidana di indonesia. Keberanian bangsa kita untuk terlepas dari cengkraman hukum warisan belanda serta merancang peraruran perundangan yang berangkat dari prinsip etika dan moral yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat menjadi sangat perlu diapresiasi. Besar harapannya kita semua, dengan pengesahan KUHP yang baru ini membuat hukum pidana kita dapat lebih berorientasi kepada keadilan restoratif serta keadilan rehabilitatif.
Oleh : Mujais Yudian, S.H
(Mahasiswa Magister Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Nasional).
