Aspirasi masyarakat dan kelompok masyarakat Papua atas pemekaran wilayah yang sudah diperjuangkan, kini menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun aspirasi ini terjebak dalam status pertimbangan, namun saat ini aspirasi tersebut sudah ditindak lanjuti oleh pemerintah pusat dalam pembentukan Undang-Undang (UU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua. Undang-undang yang mengatur hal tersebut berhasil disahkan pada tanggal 25 Juli 2022. Adapun UU yang dimaksud adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pmebentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
“Ini dalam rangka pemerataan pembangunan karena memang tanah Papua ini terlalu luas kalau hanya dua provinsi, terlalu luas. Untuk memudahkan jangkauan pelayanan, itulah dibangun daerah-daerah otonomi baru,” ujar Presiden Jokowi pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu di Jayapura. Pembentukan provinsi baru ini merupakan langkah yang baik dan tepat bagi pemerintah dalam mengupayakan pemerataan pembangunan di Papua dan diharapkan dapat mempermudah jangkauan pelayanan pemerintah pada masyarakat Papua.
Pada Jum’at, 11 November 2022 lalu, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melantik tiga penjabat (pj) gubernur di tiga provinsi baru Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Gubernur dari ketiga Daerah Otonom Baru (DOB) ini selanjutnya akan mengemban tugas-tugas sesuai dengan ketentuan UU. Selain itu, gubernur DOB juga wajib memfasilitasi pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan berbagai macam tugas lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Sekalipun pemekaran wilayah Papua dihadapkan pada pro dan kontra, namun pemekaran ini cenderung memiliki banyak dampak positif untuk masyarakat Papua di masa yang akan datang. Adapun dampak positif dari pemekaran ini antara lain pembangunan dapat lebih terfokus dengan rentang kendali yang lebih dekat; upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien mengingat birokrasi yang ada saat ini di Papua panjang dan rumit; dan DOB hadir untuk menjawab tantangan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

