Pemekaran Provinsi Papua Upaya Pemerataan Pelayanan Masyarakat Papua

by Laura Felicia Azzahra

Kebijakan pemekaran wilayah Papua yang telah sampai pada penyelenggaraan pemerintahan kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah melalui Kemendagri terus menggenjot sejumlah persiapan, diantaranya dengan pembentukan satuan tugas pengawalan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua meliputi tiga kelompok kerja (pokja). Merujuk pada undang-undang, dijelaskan bahwa Presiden Joko Widodo harus sudah mengangkat penjabat hingga pemilihan kepala daerah definitif dalam 6 bulan setelah undang-undang disahkan. Pemerintah bahkan juga tengah menargetkan tiga DOB tersebut ikut serta dalam pemilu tahun 2024 nanti. Dalam upayanya, Kemendagri kemudian menyiapkan roadmap untuk masing-masing provinsi yang terdiri dari 12 agenda utama, yaitu pelantikan Gubernur dan peresmian Provinsi, pembentukan perangkat daerah dan manajemen ASN, penyusunan peraturan Gubernur tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi, Pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP), Pengisian DPR RI, DPD RI, dan DPR Papua, Penetapan daerah pemilihan pada Pemilu 2024, pengalihan aset dan dokumen, penyusunan rencana tata ruang wilayah (RT/RW), penyiapan sarana prasarana pemerintahan,penyerahan hibah dana, cipta kondisi pasca pengundangan, pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. 

Momentum Pelantikan Pj Gubernur provinsi pemekaran secara tidak langsung menandai operasional wilayah baru yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Stafsus Mendagri) tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Michael Manufandu menyatakan bahwa Pj Gubernur bukanlah jabatan politik, sehingga tidak bisa dipilih dan harus ditunjuk. Pj Gubernur juga merupakan jabatan karir sehingga harus ditunjuk oleh pemerintah pusat. Satu diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di Kementerian. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan bahwa adanya dinamika dalam proses pemilihan Pj Gubernur merupakan bagian dari semangat untuk membangun Papua. Semangat yang dilakukan adalah adanya kesetaraan dan motivasi untuk membuat Papua menjadi lebih baik.

Selain peresmian provinsi pemekaran dan pelantikan Pj Gubernur, pemerintah juga melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan kesejahteraan, mengurangi tingkat kemiskinan, dan memajukan infrastruktur di wilayah Papua. Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang ditunjuk sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua menyampaikan bahwa selain permasalahan kesejahteraan dan infrastruktur juga meliputi pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, dan keamanan. Berbagai hal yang disebut sebagai program percepatan semuanya telah dirancang.

Dengan kehadiran Badan Pengarah Papua, akan memberikan prioritas dalam penyiapan fondasi terhadap kebijakan pembangunan yang komprehensif untuk Papua pada tahun 2022 – 2041. Arah baru melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 20 tahun tersebut menjadi pedoman penting bagi pembangunan nasional. Selain itu, untuk jangka pendek, terdapat perhatian terhadap penyiapan quick wins kegiatan pada tahun 2023 – 2024 dalam payung Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua. Badan Pengarah Papua juga akan memperkuat konsolidasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, baik pada aspek kebudayaan, politik, keuangan daerah, maupun pemekaran Provinsi Papua.

Pada akhirnya, kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB Papua juga akan berpengaruh positif terhadap masyarakat. Kendala pelayanan publik yang sebelumnya selalu menjadi persoalan dipastikan secara bertahap akan tertangani. Konsekuensi terbentuknya provinsi baru menjadi semangat baru bagi masyarakat dan pemerintah dalam upaya memajukan wilayah secara khusus, dan tanah Papua secara umum. Adanya dukungan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tiga DOB menjadi hal yang harus dibanggakan, karena turut berkomitmen dalam upaya menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali di wilayah Papua.

Artikel Terkait

Leave a Comment