Pengacara Lukas Enembe Dr. Stefanus Roy Rening

Tanggapi Pertemuan Pengacara Lukas Enembe dengan Saksi, KPK Miliki Wewenang Buka Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

by Laura Felicia Azzahra
Pengacara Lukas Enembe Dr. Stefanus Roy Rening

nusarayaonline.id – Salah satu faktor penyebab belum tuntasnya kasus korupsi dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua, Lukas Enembe ternyata tak hanya karena sang tersangka yang banyak memberikan alasan dan manuver. Di sisi lain, keterlibatan sang pengacara juga turut berpengaruh mengapa hingga saat ini penyelidikan kasus tersebut dirasa tidak berjalan secara lancar.

Baru-baru ini, KPK menduga bahwa pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening telah bertemu dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil terkait kasus sang gubernur. Pihak KPK telah mengantongi keterangan dari Roy Rening terkait adanya pertemuan tersebut. Deputi penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto menyatakan bahwa pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, pencarian bukti juga bisa menguatkan beberapa spekulasi.

KPK memiliki wewenang untuk membuka kasus dugaan perintangan penyidikan jika pertemuan tersebut diluar konteks tugas seorang pengacara. Temuan bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan KPK menentukan nasib pengacara Lukas Enembe, Roy Rening.

Sebelumnya, pada 28 November 2022 lalu, KPK telah berhasil memeriksa Roy Rening sebagai saksi dalam perkara tersangka Lukas Enembe. Pasca diperiksa, dirinya mengaku mendapat 19 pertanyaan oleh penyidik KPK.  

KPK Tegaskan Kawal Lukas Enembe Jika Berobat ke Luar Negeri

Adanya pengiriman surat dari tim kuasa hukum Lukas Enembe bahwa kliennya meminta agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi Kesehatan yang memburuk juga menjadi sorotan dan pembicaraan publik. Pihak KPK pasca melaksanakan pembahasan dalam rapat perihal permintaan tersebut, menyatakan secara tegas akan ikut dan mengawal Lukas Enembe jika memang harus berobat ke luar negeri.

Aktivis Papua Siap Bermitra dengan KPK untuk Antisipasi Korupsi Dana Otsus

Berangkat dari sejumlah kasus yang menimpa wilayah Papua, terlebih berkaitan dengan pemerintah daerah dimana terdapat pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan tindakan korupsi. Terdapat sejumlah pihak yang kemudian merasa khawatir dan berupaya untuk memperbaiki keadaan agar realisasi percepatan kemajuan Papua segera terwujud.

Pegiat anti korupsi Papua, Yerry Basri Mak menyatakan bahwa pihaknya siap menjadi mitra KPK guna meminimalisasi praktik-praktik korupsi, terutama dana otonomi khusus (otsus) Papua jilid dua. Pasalnya, pada penerimaan dana otsus jilid pertama, pihaknya dan pegiat anti korupsi lain juga menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Menyikapi adanya keluhan tersebut, dirinya meminta agar pengelolaan anggaran otsus jilid dua dibenahi secara sungguh-sungguh oleh pemerintah pusat agar lebih berdaya guna mensejahterakan masyarakat hingga ke pelosok-pelosok Papua. Salah satu cara membenahi pengelolaan dana otsus, menurutnya ialah memperbaiki tata kelola serta memperketat pengawasan. Dirinya setuju jika pengawasan terhadap pengelolaan dana otsus dilakukan oleh satu badan yang secara khusus dibentuk dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat di Papua, termasuk pelibatan para pegiat antikorupsi agar bisa turut mengontrol dana.

Terkait penanganan kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh KPK yang dinilai telah mengedepankan hak asasi Lukas sebagai tersangka serta mempertimbangkan potensi konflik yang mungkin terjadi jika Lukas dijemput paksa. Dirinya menilai bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat daerah di Papua. Mereka akan lebih hati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan. Seluruh pihak menginginkan agar masyarakat Papua sejahtera dengan dana otonomi khusus yang meluncur sampai ke bawah, sampai ke kabupaten, ke distrik-distrik, sampai ke masyarakat sendiri selaku penerima manfaat.

Harapan Tokoh Papua agar Otsus Jilid Dua Hasilkan Pemimpin Papua Berkualitas

Kebijakan Otsus di Papua dan Papua Barat yang berlangsung hingga 2041 tentu memberikan harapan besar kepada orang asli Papua untuk percepatan kemajuan dan kesejahteraan serta mengejar ketertinggalan dari provinsi lain di Indonesia. Khusus untuk tahun 2022, pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp8,5 triliun sebagai dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat. Hal tersebut belum termasuk Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp4,37 triliun. Dengan anggaran sebesar itu, masyarakat Papua berharap hasil pembangunannya dapat dirasakan hingga ke kampung-kampung.

Tokoh Pemuda Kabupaten Keerom, Ferdinan Fernando Asso memiliki penilaian dan harapan agar pada Otsus jilid dua hasil pembangunan lebih terlihat, terasa, serta berdaya guna. Agar didapatkan hasil yang maksimal maka dalam pengelolaan dana otsus harus dilakukan secara transparan dan terawasi secara sistematis, sehingga tidak lagi terdapat kasus pejabat daerah yang sengaja melakukan penyimpangan untuk memperkaya diri. Dirinya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan KPK dalam rangka membersihkan Papua dari praktik-praktik kotor para pengelola uang rakyat. Apalagi, langkah memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dilakukan persis di tahun pertama Otsus Jilid Dua mulai bergulir. Langkah tersebut sekaligus menjadi pembelajaran positif bagi pejabat-pejabat daerah di Papua untuk lebih bertanggung jawab mengelola dana otsus.

Mengutip salah satu ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 terkait Otsus yang memuat tentang tujuan Otsus Papua, antara lain mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, para pejabat daerah di Papua, termasuk wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) ialah orang-orang yang diberikan kewenangan oleh negara untuk menentukan arah pembangunan di wilayah Papua, sehingga pembangunan di tanah Papua bisa sesuai dengan cita-cita dan keinginan orang Papua. Namun dalam pengamatannya, DPRP sebagai lembaga politik dan MRP sebagai lembaga kultur orang Papua belum berfungsi maksimal dalam mewujudkan aspirasi dan keinginan orang asli Papua (OAP), khususnya dalam menentukan arah pembangunan.

Ke depan, dirinya berharap di era Otsus Jilid dua porsi anggaran yang dipakai untuk pendidikan bisa dioptimalkan untuk menyekolahkan anak-anak muda OAP di berbagai universitas hingga ke luar negeri agar nantinya dapat duduk di berbagai posisi strategis, baik sebagai pejabat daerah, anggota legislatif di DPR RI, DPD dan DPRP, serta di MRP.

Maka sebelum harapan tersebut terealisasi, harus diawali dengan sejumlah langkah konkrit dari pemerintah. Diantaranya melalui KPK dengan pengusutan secara tegas perihal pertemuan sang pengacara dengan para saksi. Hal tersebut diharapkan akan semakin membuka tabir kasus sang gubernur Papua, Lukas Enembe. Menjadi harapan bersama bahwa wilayah Papua terbebas dari kasus korupsi demi kemajuan yang lebih cepat dan merata.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment