Pendirian kantor ULMWP

Isu Peresmian Kantor Sementara ULMWP di Papua Nugini Dipastikan Hanya Upaya Mengejar Eksistensi

by Laura Felicia Azzahra
Pendirian kantor ULMWP

nusarayaonline.id – Momentum 1 Desember 2022 sepertinya benar-benar diagungkan oleh kelompok separatis dan teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di tanah Papua sebagai sebuah selebrasi atas klaim kemerdekaan West Papua. Bagi mereka, kemerdekaan yang diaku secara internal tersebut coba untuk diperlebar pengakuannya secara paksa demi eksistensi. Meski secara nyata, hingga saat ini tak pernah ada negara West Papua, namun misi panjang dan isu yang mereka gaungkan tetap berusaha dirawat sebagaimana dalam setiap tuntutan aksi yang mereka tunggangi, yakni lepas dari NKRI melalui referendum.

Salah satu isu yang santer terdengar dalam beberapa hari terakhir memanfaatkan publikasi media sosial datang dari akun Facebook Bazoka Logo – Minister of Political Affairs of the ULMWP Prof. Gov. Dalam sebuah unggahan pada 30 November 2022, disebutkan bahwa kantor pemerintah Sementara West Papua di Papua Nugini bakal diresmikan pada 1 Desember 2022. Menurut keterangan dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa persiapan peresmian telah berlangsung selama seminggu terakhir bertempat di Ibukota Papua Nugini, Port Moresby. Peresmian tersebut sengaja bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun ke-2 deklarasi pemerintah sementara West Papua serta memperingati 61 tahun deklarasi embrio negara West Papua.

Sebuah kondisi yang dipaksakan dari organisasi separatis ULMWP untuk mengejar eksistensi dan tujuan semu keinginan merdeka atau melepaskan diri dari NKRI. Di benak mereka, lepas dari Indonesia mungkin akan mengubah seluruh lini kehidupan, padahal sejumlah fakta membuktikan, memisahkan diri dari wilayah negara memiliki risiko tinggi. Masih kita ingat saat Timor Timur memilih untuk lepas dari NKRI pada tahun 1999 lalu. Belasan tahun kemudian, kita masih melihat pembangunan di wilayah tersebut tak seperti yang diharapkan. Kondisi tersebut bukan tidak mungkin terjadi terhadap wilayah Papua yang diklaim ingin merdeka.

Sejumlah Manuver ULMWP Lakukan Deklarasi dan Kerjasama yang Tak Berdasar  

Sebelum isu peresmian kantor pemerintah sementara ULMWP di Papua Nugini dihembuskan. Sejumlah manuver telah dilakukan oleh ULMWP dalam upaya pencarian eksistensi. Seseorang yang mengaku presiden sementara ULMWP, Benny Wenda pernah mengumumkan adanya kerjasama dengan Kaledonia Baru sebagai bagian dari perjuangan kemerdekaan Papua Barat sekaligus pembebasan kaum Melanesia. Sejenak kita ingat track record dari Benny Wenda dan segenap ulahnya, bahwa hal seperti ini tak hanya sekali terjadi. Meriah di pemberitaan namun melempem di kenyataan. Itulah yang sering terjadi pada aksi di sosoknya.  

Klaim Pemerintahan Sementara ULMWP yang sering dilontarkan oleh Benny Wenda jika dikaji dari segi hukum telah melawan hukum nasional NKRI serta dapat ditindak secara hukum. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pun menyatakan penolakan terhadap klaim Benny Wenda sebagai Presiden Sementara ULMWP. Pengumuman pembentukan pemerintahan sementara juga dilakukan Benny Wenda secara sepihak. TPNPB-OPM juga tak mengakui klaim terbentuknya Negara Federal Republik Papua Barat (NRPB) karena Benny melakukan deklarasi dari Inggris, yang dinilai sebagai negara asing serta berada di luar wilayah hukum. Mereka juga tak mengakui klaim Benny karena berstatus warga negara Inggris sehingga masuk kategori warga negara asing (WNA). Mereka menyatakan mosi tak percaya kepada Benny Wenda karena melakukan langkah yang tak masuk akal.

Guru Besar Hukum Internasional dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahantor Juwana menanggapi perihal kebiasaan kelompok Separatis memanfaatkan momentum tertentu untuk kepentingannya sendiri. Terkait deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat, dijelaskan bahwa di dalam hukum internasional, deklarasi tersebut tidak ada dasarnya, sehingga tidak diakui negara lain. Ketika dikaitkan dengan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur karena akan mengganggu hubungan antarnegara. Jika ada yang mengakui, negara-negara tersebut adalah negara Pasifik yang secara tradisional mendukung Papua Merdeka. Negara-negara ini tidak bisa menjadi dasar bagi pengakuan pemerintahan sementara yang dibentuk. Termasuk dalam hal ini adalah adanya momentum perjanjian Kerjasama antara Benny Wenda dan Kaledonia Baru yang tak bisa diakui dan tak memiliki dasar hukum maupun administrasi. 

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani juga menyatakan bahwa klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia.

Mewaspadai Peringatan 1 Desember Sebagai Bentuk Propaganda Kelompok Separatis

Hampir menjadi sebuah perulangan bahwa ketika mendekati tanggal 1 Desember, publik selalu dihasut dan diprovokasi untuk membangkitkan kembali ingatan palsu tentang perayaan kemerdekaan west Papua sebagai peristiwa yang legal dan faktual. Hal ini telah berlangsung di tanah Papua selama bertahun-tahun.

Fakta dari dokumen sejarah hanya menyebutkan bahwa pada 18 November 1961, setelah dilaksanakannya rapat luar biasa Dewan Papua atau sebelumnya dalam bahasa Belanda bernama Nieuw Guinea Raad, sekedar memutuskan aturan tentang bendera daerah dan lagu kebangsaan saja. Dimana aturan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jenderal PJ. Platteel. Namun secara ilegal dan tidak sah, pada 1 Desember 1961 terdapat segelintir pihak yang melakukan pengibaran bendera di onderafdeling / kota Hollandia (saat ini bernama Jayapura). Melalui fakta tersebut, sesungguhnya secara legal atau hukum tanggal 1 Desember 1961 tidak bisa diklaim sebagai Hari Kemerdekaan Niew-Guinea.

Termasuk dalam politik, proses yang hanya melibatkan segelintir elit yang ada saat itu tidak bisa disebut memiliki legitimasi tinggi. Tak ada bukti sejarah adanya proses politik yang melibatkan rakyat secara luas untuk event 1 Desember. Klaim ULMWP jelas hanya sepihak tanpa legitimasi politik. Namun, di tengah miskinnya bukti sejarah dan kebenaran hukum, mereka terus berupaya membuat kebohongan publik dengan menyebut 1 Desember sebagai hari bersejarahnya. Padahal yang mereka lakukan semata-mata demi nafsu memisahkan diri dari NKRI.

Menentang kedaulatan Indonesia di Papua tidak hanya merupakan sebuah perbuatan melawan hukum nasional kita sendiri, namun juga penentangan terhadap hukum internasional dalam bentuk resolusi. Kemudian, resolusi PBB pun merupakan bagian kecil dari Piagam PBB (UN Charter) yang sudah diakui oleh seluruh anggota PBB sebanyak 193 negara di dunia.

ULMWP Lakukan Kebohongan Publik Atasnamakan Momentum 1 Desember

Isu peresmian kantor pemerintahan sementara yang digaungkan ULMWP sebenarnya hanya menumpang momentum 1 Desember. Kita tidak pernah tahu sejauh mana klaim adanya kantor tersebut, padahal ULMWP sendiri bukanlah organisasi resmi yang menaungi sebuah negara tertentu. Kepalsuan dan pembohongan publik terus saja diulang untuk menipu dan menghasut masyarakat sebagai peristiwa yang legal dan faktual. Fakta sejarah dan nalar hukum menunjukkan bahwa tak ada alasan yang sah untuk mengaitkan 1 Desember dengan hari lahir OPM atau hari kemerdekaan West Papua. Tak ada bukti sejarah adanya proses politik yang melibatkan rakyat secara luas untuk event 1 Desember.

Pada akhirnya, diimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk tidak mudah terhasut dan terprovokasi oleh tipuan dan kebohongan kelompok Separatis Papua. Semua pihak harus bergendengan tangan membangun Papua dalam bingkai NKRI.

__

Agus Kosek

(Pemerhati Masalah Papua)

Artikel Terkait

Leave a Comment