nusarayaonline.id – Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri menjadi satu hal yang kemudian menjadi perbincangan dalam kelanjutan penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi yang menimpa Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kegiatan pemeriksaan di kediamannya Jayapura beberapa waktu lalu. Sejumlah media mengangkat respon dari beberapa pihak atas kehadiran sang ketua lembaga antirasuah tersebut dengan sentimen variatif.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai bahwa kedatangan Firli Bahuri ke Jayapura tidak ada urgensinya, sebab dalam proses tersebut yang dibutuhkan hanya penyidik dan tim dokter dari IDI. Apa yang dilakukan Firli menunjukkan rendahnya integritas Ketua KPK. Hal serupa juga disampaikan oleh pengamat hukum pidana, Hery Firmansyah. Menurutnya Firli tidak memiliki urgensi untuk menemui Lukas Enembe. Sosok yang seharusnya dihadirkan dalam pertemuan tersebut adalah juru bicara KPK, hal tersebut bisa membuat publik lebih adem-ayem.
Penjelasan KPK Terkait Kedatangan Firli Bahuri di Kediaman Lukas Enembe
Sadar menjadi bahan perbincangan publik dan pemberitaan media, pihak KPK secara sigap segera menjelaskan alasannya membawa sang ketua hingga kediaman sang tersangka di Jayapura. Melalui pernyataan Kabag pemberitaan, Ali Fikri dijelaskan bahwa keikutsertaan Firli Bahuri telah melalui kajian dan diskui mendalam di internal KPK. Pemeriksaan oleh Firli juga memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 113 KUHAP, yang berbunyi: “Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya”.
Kedatangan KPK ke Papua juga merupakan bentuk upaya serius untuk menuntaskan perkara, sehingga untuk kepastian hukum, harus memastikan kondisi Kesehatan tersangka yang dimaksud. Untuk itu, dalam kegiatan pemeriksaan Lukas, KPK menyertakan tim dokter KPK dan IDI. Pemeriksaan juga dilakukan di tempat terbuka dan disaksikan berbagai pihak bahkan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, aktivis Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengapresiasi langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang ikut bersama penyidik memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamannya di Jayapura. Pigai menilai langkah Firli adalah bagian dari aspek kemanusiaan dalam penegakan hukum. KPK melakukan penegakan hukum berdasarkan pada asas-asas pokok KPK, yaitu Kepastian Hukum, Keterbukaan, Akuntabilitas, Kepentingan Umum, Proporsionalitas, dan Menjunjung Tinggi HAM.
KPK Optimalkan Cara Persuasif dalam Pemeriksaaan Lukas Enembe
Disamping isu kedatangan Firli Bahuri ke Jayapura, pihak KPK juga menjawab adanya isu keistimewaan terhadap Lukas Enembe yang beredar di masyarakat terutama ketika terdapat foto jabat tangan antara Ketua KPK dan tersangka. Dalam kasus ini, KPK melihat berbagai faktor dan resiko sehingga memilih untuk bersikap persuasif. Perlu diketahui bahwa secara track record, wilayah Papua bisa dikatakan termasuk sensitif sehingga diperlukan treatment khusus, termasuk dalam kasus Lukas Enembe yang telah melibatkan masyarakat untuk berjaga di sekitar kediaman dan menyeret hukum adat melalui pengangkatan sebagai kepala suku besar secara sepihak. Upaya persuasif KPK melalui jalur koordinasi pada akhirnya berbuah manis dengan adanya kesediaan Lukas Enembe untuk diperiksa oleh tim dokter KPK dari IDI. Keterbukaan Lukas Enembe disebut sebagai langkah maju yang patut diapresiasi. Hal tersebut harusnya dibarengi dengan kesadaran masyarakat yang selama ini menjaga kediaman sang tersangka untuk segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Keberadaan mereka selama ini justru berpotensi memperkeruh situasi.
Ondoafi Ayapo, Enos Deda, menyatakan dukungan atas keterbukaan Lukas Enembe terhadap proses pemeriksaan oleh KPK. Enos secara tegas mengatakan bahwa di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada satu warga negara pun yang kebal hukum. Dengan demikian, hukum harus tetap dipertahankan dan ditegakkan. Dirinya juga meminta masyarakat pendukung Lukas yang hingga saat ini masih menjaga rumah Lukas di Koya Tengah untuk tidak menghalang-halangi KPK. Lukas adalah warga negara yang terikat pada hukum yang berlaku di negeri ini.
Tokoh Agama, Pendeta Alberth Yoku juga memberikan apresiasi kepada KPK yang telah mengedepankan langkah persuasif dalam proses pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Ia juga meminta kepada massa simpatisan yang masih berada di sekitar kediaman Gubernur Papua untuk kembali ke rumah masing-masing dan beraktivitas seperti biasa. Semua pihak diharapkan untuk bergandeng tangan menjaga kondisi kemanan dan ketertiban di wilayah Papua.
Sejalan dengan hal tersebut, Laskar Pemuda Merah Putih Bersatu Provinsi Papua juga mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh KPK dalam memeriksa dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. Melalui Ketua Umumnya, Rudi Samori, menyebut para pemimpin di Republik ini tidak ada yang kebal hukum. kehadiran tim KPK di rumah kediaman Lukas Enembe merupakah suatu langkah maju yang patut diapresiasi. Setidaknya telah terbuka ruang menuju penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Ruang itu seakan buntu selama beberapa pekan terakhir lantaran Lukas dan kelompok pendukungnya cenderung berkelit dengan berbagai dalih. Dirinya berharap, dengan perkembangan sikap Lukas yang mulai koperatif, kelompok massa pendukung Lukas dapat segera membubarkan diri dan tidak menghalang-halangi KPK melaksanakan tugas konstitusionalnya.
KPK Temukan Bukti Baru Kasus Lukas Enembe
Sebagai upaya tindak lanjut penyidikan, KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan pada tiga lokasi di Jayapura pada Jumat 4 November 2022. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari lokasi penggeledahan ditemukan serta diamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara. Ketiga lokasi yang dilakukan geledah merupakan rumah kediaman dari pihak yang berperkara dalam kasus itu serta dua kantor perusahaan swasta di Jayapura. Berkat penggeledahan, penyidik berhasil menemukan barang bukti dan akan segera diamankan. Bukti tersebut nantinya diyakini bisa menguatkan adanya tudingan penyidik terhadap tersangka yang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe. Barang bukti yang diamankan juga akan dianalisa dan konfirmasi kepada para saksi maupun tersangka.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

