nusarayaonline.id – Di tengah kesepatakan pemeriksaan kesehatan tersangka kasus korupsi dan gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe. Terdapat kabar yang tidak sedap datang dari pengacara, Aloysius Renwarin yang mengklaim bahwa Dewan Adat Papua (DAP) telah secara resmi memanggil Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Ketua KPK Firli Bahuri untuk menghadiri sidang adat.
Para pejabat negara tersebut dipanggil karena disebut telah melontarkan tuduhan miring terhadap Lukas Enembe, termasuk terkait Dana Otsus yang berjumlah Rp 1.000,7 triliun dan setoran tunai ke kasino judi Rp 560 miliar. Menurut Aloysius, dewan adat telah mengetok palu sidang yang pertama dan menyatakan memanggil tiga nama pejabat tersebut. Mereka bakal dituntut membayar kompensasi terhadap harga diri Lukas Enembe. Tak hanya itu, disebut juga bahwa PPATK, Mendagri, dan Kapolda Papua perlu untuk dilaporkan ke Mabes Polri.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah menyebut bahwa kasus yang menjerat Lukas Enembe bukan hanya suap dan gratifikasi. Beberapa persoalan lain seperti pengelolaan dana PON dan dana operasional pimpinan juga didalami. Mahfud MD juga pernah menyebut bahwa sejak tahun 2001 pemerintah telah mengeluarkan Rp 1000,7 triliun dana otonomi khusus untuk Papua, namun dana tersebut tidak membuahkan apapun. Rakyat Papua tetap menderita lantara uang tersebut diduga digunakan untuk berfoya-foya dan dikorupsi. Sementara itu, PPATK mengungkap adanya aktivitas tak wajar atas keuangan Lukas yang diduga menyetorkan sejumlah Rp 560 miliar ke kasino judi.
Klaim pemanggilan tiga pejabat negara tersebut dalam kaitannya dengan Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK jelas sesuatu yang mengada-ada dan tak mengikuti aturan hukum yang berlaku. Dewan Adat Papua masih memposisikan bahwa Lukas Enembe adalah orang yang tak mungkin melakukan kesalahan. Mirisnya, sang pengacara yang harusnya memiliki latar belakang yang mumpuni terkait hukum negara dan pikiran yang terbuka justru mengamini adanya hasil musyawarah terkait pemanggilan pejabat dan penerapan denda. Sebuah lagu lama memanfaatkan hukum adat untuk mendapatkan uang.
Kembali Berkaca pada Penerapan Hukum di Indonesia
Berulang kali dijelaskan bahwa kasus yang menimpa Lukas Enembe tak berkaitan dengan hukum adat, pun yang dilakukan oleh DAP juga tak bisa serta merta diterapkan pada pemerintah atau negara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa KPK tengah mengusut dugaan suap Lukas Enembe kapasitasnya sebagai pejabat negara. Korupsi tersebut dilakukan sebagai gubernur, bukan kepala suku. Sehingga proses hukum adat di Papua tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum pidana yang saat ini bergulir di KPK. Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak KPK bahwa proses hukum adat terhadap Lukas tidak akan mempengaruhi proses hukum positif yang berjalan. Kasus korupsi diproses berdasarkan hukum positif yang diakui secara nasional. Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku,
Hal senada juga pernah disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahwa kasus korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat. Adanya manuver pihak Lukas Enembe yang secara sepihak diangkat menjadi kepala suku besar, lantas diadakan sidang adat. Sementara kasus korupsi tidak termasuk dalam hukum adat. Berdasarkan track record, hukum ada terkait korupsi hanya pernah dilakukan karena terdapat kerugian di lembaga adat, sebagai contoh terjadi di Bali. Sementara hal tersebut berbeda dengan kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai gubernur Papua. Adanya pernyataan dari pengacara Lukas Enembe wajib dihormati sebagai aspirasi, namun dari sisi hukum KPK memiliki SOP tersendiri dan juga berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Indonesia sebagai negara hukum, memberlakukan proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan melalui hukum positif yang berlaku secara nasional. Munculnya pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Lukas Enembe untuk merujuk pada hukum adat dipastikan sebagai bentuk atau upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Pakar hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ali Yusran Gea menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin merupakan sesuatu yang tak masuk akal. Sebuah hal yang memprihatinkan ketika seorang pengacara justru membuat isu yang tak masuk akal dan mencerminakn upaya menghalangi proses hukum. Meskipun seorang pengacara tidak bisa dipidana ataupun diperdata dalam membela klien, namun ucapan atau tindakannya menghalangi proses hukum berpotensi menjadi masalah baru. Lukas Enembe dan pengacaranya seharusnya tidak boleh memunculkan variabel lain. Alasan sosiologi, alasan budaya, dan alasan konflik termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum. Termasuk dalam hal ini adanya permintaan kepada Menko Polhukam, Mendagri, dan Ketua KPK untuk datang ke DAP membayar sejumlah denda yang diterapkan secara sepihak.
Lukas Enembe Adalah Juga Manusia yang Berpotensi Punya Kesalahan
Selain itu, adanya keputusan musyawarah Dewan Adat Papua yang menyatakan bahwa Lukas Enembe adalah pribadi yang tak boleh dicemarkan nama baiknya menjadi semacam pengkultusan kepada seseorang. Menganggap Lukas Enembe sebagai pribadi suci tak mengenal hal jelek atau kesalahan apapun adalah hal diluar nalar yang tak masuk akal. Sebagai sesama manusia, tentu saja Lukas Enembe memiliki potensi melakukan kesalahan, termasuk keterlibatannya dalam kasus korupsi dan gratifikasi.
Berlarut-larutnya proses penyidikan terhadap Lukas Enembe telah berdampak pada lingkup kerja dan dinamika kondisi didalamnya. Wilayah Provinsi Papua yang harusnya menjadi tanggung jawabnya kemudian menjadi terlantar, pelayanan publik menjadi terganjal termasuk perencanaan kebijakan pembangunan yang kemudian tak bisa dilaksanakan karena absennya sang gubernur.
Koordinator Cendikiawan Muda Papua, Paulinus Ohee termasuk yang mengeluhkan kondisi tersebut. Menurutnya, kondisi sakit Lukas Enembe dan kasus korupsi yang sedang dihadapi sangat menganggu jalannya roda pemerintahan. Sehingga menjadi hal yang penting adanya penunjukan pejabat gubernur untuk melaksanakan proses pelayanan publik di lingkup pemerintah. Dengan dinonaktifkannya Lukas Enembe dari jabatan Gubernur karena sejumlah faktor dan alasan akan memberikan tiga manfaat sekaligus. Lukas menjadi lebih fokus menjalankan perawatan Kesehatan, lebih siap menghadapi proses hukum, serta kinerja pemerintah provinsi dalam melayani masyarakat tetap optimal.
Klaim Sidang Dewan Adat Terkait Dendan Para Pejabat Tak Berdasar
Klaim DAP melalui pengacara Lukas Enembe Aloysius Renwarin bahwa terdapat pemanggilan pembayaran denda terhadap Menko Polhukam, Mendagri, dan Ketua KPK atas tuduhan miring terhadap Lukas Enembe dan perihal penyebutan dana Otsus tak bisa dibenarkan secara hukum nasional. Jika memang terdapat pihak yang tak menerima maka harus paham birokrasi. Seluruh proses penegakan hukum terhadap sesuatu hal yang disebut kejahatan harus dilakukan lewat hukum positif yeng berlaku secara nasional dan tak bisa ditawar.
Maka sekali lagi bahwa proses penyidikan terhadap Lukas Enembe harus mengikuti hukum positif, meski sekalipun dirinya diangkat menjadi kepala suku besar. Karena secara latar belakang dan fakta hal tersebut tak berlaku serta tak diakui publik. Pelibatan masyarakat hingga hukum adat Papua oleh pihak Lukas Enembe justru berpotensi memecah belah masyarakat Papua dan merugikan dirinya sendiri di kemudian hari.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

