KPK Yakin Masyarakat Papua Dukung Proses Hukum Lukas Enembe

by Laura Felicia Azzahra

Papua, nusarayaonline.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini masyarakat Papua memberikan dukungan terhadap proses hukum kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (12/10/2022).

Ali juga menyampaikan seluruh lapisan masyarakat Papua sejalan dengan KPK dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal itu, lembaga antirasuah meyakini tidak ada masyarakat Papua yang menentang dalam pengusutan kasus yang menjerat Lukas.

“Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Lukas Enembe dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 12 dan 26 September 2022. Tetapi, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.

KPK kemudian memanggil sejumlah saksi lain termasuk istri dan anak Lukas Enembe namun keduanya juga mangkir. Terbaru pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Alasannya, Lukas Enembe merupakan kepala suku besar di Papua.

Dia mengklaim warga Papua juga meminta pemeriksaan terhadap Lukas Enembe dilakukan di lapangan secara terbuka di Jayapura, Papua. Dia mengklaim warga tidak ingin Lukas Enembe diperiksa di Jakarta.

“Pemanggilan terhadap Pak Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua, mereka menyatakan pemeriksaan Pak Lukas dilakukan di Jayapura, dilakukan, disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka ketika diperiksa,” jelas Aloysius.

LSM pegiat anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) mencium gelagat pihak-pihak tertentu merintangi proses hukum terhadap Lukas. ICW pun meminta KPK menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan.

“Kami meminta kepada KPK agar mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penyelidikan atas dugaan obstruction of justice terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi proses hukum dalam perkara saudara Lukas,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia menungkapkan pihaknya meminta agar semua pihak yang diduga telah menghambat dan merintangi proses penyidikan kasus yang menyeret Lukas Enembe dapat diproses hukum. Lembaga antirasuah diminta tak pandang bulu.

ICW juga meminta agar KPK dapat memasifkan proses dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe. Tak hanya itu, ICW meminta segera dilakukan jemput paksa terhadap Lukas.

“Ketimbang perkara ini terus berlarut-larut, ICW mendesak KPK agar segera menangkap dan menahan saudara Lukas,” ucap Kurnia.

Sumber: akurat.co

Artikel Terkait

Leave a Comment