nusarayaonline.id – Jalan panjang proses penyidikan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe masih terus menjadi perbincangan banyak pihak. Tak hanya dari para tokoh Papua yang menginginkan sang gubernur untuk tertib hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan memenuhui panggilan KPK. Di sisi lain, Sejumlah massa simpatisan Lukas Enembe yang diindikasi telah dikondiisikan masih terus berjaga di sekitar kediaman sang gubernur. Entah hingga kapan dirinya memanfaatkan loyalitas masyarakat untuk menjadi tameng dari kejahatan politik yang ia lakukan.
Tak berhenti disitu, pihak KPK yang juga telah memanggil istri dan anaknya untuk dimintai keterangan juga mendapat respon negatif dengan ketidakhadiran dan penolakan untuk bersaksi. Terbaru, untuk memperluas simpati masyarakat dan semakin meyakinkan loyalitas massa yang mendukung, pihak Lukas Enembe diindikasi mengkondisikan Dewan Adat Papua (DAP) untuk secara sepihak mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin besar atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua. Tentu saja pengukuhan tersebut mendapat penolakan dari tokoh-tokoh di Papua. Pasalnya, Papua bukan hanya milik satu suku, bahkan setiap suku memiliki perangkat adat yang terstruktur dalam sistem kepemimpinan tradisional, dimana didalamnya terdapat Ondoafi, kepala suku, kepala kerep, sampai kepada pesuruh-pesuruh. Pembentukan opini atas kasus Lukas Enembe juga terjadi dalam ranah media, setelah sebelumnya terindikasi adanya dukungan berdasar balas jasa melibatkan pendeta Socratez Yoman dengan modus penulisan artikel dukungan terhadap sang gubernur sembari menyalah-nyalahkan negara. Kini muncul kembali modus serupa melalui artikel bersifat destruktif.
Sebuah portal media bernama majalahkribo.com mempublikasikan tulisan berjudul agenda terselubung negara di dalam kasus gubernur Papua. Dalam keterangannya, narasi yang ditulis oleh komunitas analisis Papua tersebut menyebut bahwa negara sedang berupaya berpura-pura membersihkan para koruptor di Indonesia. Disebut juga negara sedang mencari pola agar Indonesia tak ada masalah sesuai dengan penyampaian di PBB dalam sidang KTT tahunan bahwa aspek politik dan hukum sangat baik. Kemudian, adanya agenda Dunia G-20 yang diselenggarakan pada bulan November mendatang serta dihadiri oleh negara-negara dunia. Negara Indonesia disebut sedang berupaya melakukan tindakan-tindakan ke ranah Hukum. Pejabat Papua dikriminalisasi dengan kasus Korupsi agar kasus Pelanggaran HAM, seperti kasus Mutilasi, Penolakan Freeport dan Persoalan Otsus tertutupi kasus Korupsi. Sebuah narasi provokasi yang melebar hingga berbagai ranah hanya untuk membela sang gubernur Papua yang kenyataannya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak Ada Agenda Terselubung dalam Kasus Lukas Enembe
Politisasi dan kriminalisasi masih saja menjadi maksud dari agenda terselubung yang dimaksud dalam narasi tersebut. Bukan menjadi hal baru, tuduhan tersebut sebelumnya pernah disampaikan oleh sejumlah tokoh oposisi terhadap pemerintah saat merespon kasus Lukas Enembe. Pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD telah berulang kali menanggapi hal tersebut dengan menegaskan bahwa, tidak terdapat kausalitas antara intervensi dengan kasus dugaan korupsi yang saat ini menjerat Lukas Enembe. Kasus hukum sang gubernur tak ada hubungannya dengan politik. Secara hukum pidana, keduanya masalah yang tak ada hubungan kausalitas karena merupakan dua peristiwa yang berbeda. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab tuduhan dari petinggi partai Demokrat yang saat itu seperti sedang membela Lukas Enembe namun pada akhirnya mencopotnya dari jabatan ketua DPP Jayapura.
Klarifikasi juga sempat disampaikan oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menanggapi pernyataan politikus partai Demokrat, Andi Arief terkait isu adanya utusan istana. Bahwa tidak benar adanya utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Papua. Terdapat ketidaklogisan dalam kasus tersebut, dimana jarak antara meninggalnya Klemen Tinal dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka terpisah satu tahun. Wakil Gubernur Papua tersebut meninggal pada Mei 2021, sedangkan Lukas Enembe menjadi tersangka pada 5 September 2022. Menurutnya, Andi Arief cenderung insinuatif atau menyindir, memberi tuduhan secara tidak langsung. Padahal tidak ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara cerita adanya utusan Jokowi datang ke Demokrat dengan dijadikannya Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Manuver Pihak Lukas Enembe untuk Hindari Penyidikan
Bagai ayam yang tak mau kehilangan induknya, mungkin pepatah tersebut yang bisa menggambarkan pihak-pihak di belakang Lukas Enembe yang menginginkan agar sang induk tak dibawa atau diperiksa ke kantor KPK di Jakarta. Seperti yang kita ketahui bahwa, hingga saat ini pihak Lukas Enembe terus bermanuver menciptakan hal-hal hingga pengkondisian tertentu agar dirinya tak dijemput KPK untuk diperiksa. Perlahan namun pasti, publik akan paham bahwa kesemuanya tersebut berasal dari keinginan sang Lukas Enembe sebagai upaya untuk menghambat proses pemeriksaan hingga menghindari kesalahan. Pihak KPK saat ini terus mengatur strategi untuk menyelesaikan kasus Lukas Enembe melalui penghitungan dan kalkulasi yang matang dengan tujuan meminimalisir risiko. Disebut oleh Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango bahwa hukum memang keras tapi sepantasnya dijalankan dengan kejernihan berpikir, tidak gegabah, dan tidak serampangan. KPK memastikan bakal meminta keterangan Lukas sebagai tersangka. KPK juga bakal memintai keterangan saksi. Permintaan tersebut penting agar bukti yang dimiliki penyidik semakin banyak meski Lukas terus mangkir.
Mempertanyakan Agenda Terstruktur dalam Penolakan Penyidikan Lukas Enembe
Dari sejumlah manuver yang diindikasi dilakukan pihak Lukas Enembe, maka sebenarnya justru kita yang wajib untuk kembali bertanya. Ada agenda terselubung apakah yang terjadi hingga Lukas Enembe enggan untuk mendatangi KPK. Jika memang tak bersalah harusnya dirinya tak bersikap pengecut seperti sekarang. Terlebih sampai mengkondisikan dengan segenap upaya untuk menghalangi proses penyidikan hingga menuduh negara dengan penyebutan agenda terselubung, padahal dirinya sendiri yang sedang melakukannya.
Masukan Terhadap Pemerintah Terhadap Lukas Enembe
Terkait kasus ini, negara tak boleh kalah dengan seorang koruptor yang bersikap licin melalui sejumlah manuver melibatkan loyalitas masyarakat Papua. Sebagaimana kejadian pelanggaran yang pernah dilakukan Lukas Enembe sebelumnya, yakni melakukan kunjungan ke Papua Nugini tak berdasarkan prosesur yang berakhir dengan pemberian sanksi. Dalam kasus ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah seharusnya memberikan sanksi administrasi kepada sang gubernur untuk membatasi wewenang dan kekuasaannya. Adanya pemberian sanksi diharapkan mampu meminimalisir serta mendegradasi manuver yang ia lakukan termasuk dalam pemanfaatan masyarakat Papua.
__
Agus Kosek
(Pemerhati Masalah Papua)

