UU DOB Papua Jembatani Masa Depan Cerah Tanah Papua

by Laura Felicia Azzahra

Papua, daerah paling timur Indonesia dan terkenal dengan julukan Bumi Cendrawasih, memiliki daya tarik sumber daya alam yang melimpah. Tembaga, emas, dan perak terkandung di tanah Papua. Kecantikan alam daerah di ujung Timur Indonesia ini banyak juga yang belum terjamah oleh tangan manusia.Keanekaragaman sosial dan budaya di Papua juga menjadi keunikan tersendiri.

Namun, potensi yang dimiliki Papua baik kekayaan maupun kecantikan alam termasuk kekayaan suku dan adat masyarakat Papua belum dikembangkan secara maksimal. Selain itu, beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan. Sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya. Melihat berbagai potensi tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Tepat pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua. Pemekaran di tanah Papua ini diyakini menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi.

Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan mempercepat pelayanan ke masyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang akan lahir akan lebih mudah menjangkaumasyarakat dalam pemberian layanan publik.

Artikel Terkait

Leave a Comment